Add your business to ZipLeaf for free!
 Indonesia Business Directory
Penganiayaan Tahanan

By KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

11/14/2010 Seri konsultasi hukum

Penganiayaan Tahanan

TANYA:

Bagaimana ketentuan hukum pemeriksaan tersangka. Mengapa ada penyidikan dalam perkara pidana menggunakan kekerasan fisik untuk memperoleh keterangan atau pengakuan dari tersangka? Ini saya tanyakan karena sejak hari kedua anak saya ditahan hingga dua minggu kemudian tidak boleh dikunjungi oleh kami keluarganya. Ini aneh dan mencurigakan bagi kami. Benar saja, kata anak saya ia dipukuli di tahanan. Namun tidak ada bukti yang menguatkan karena bekas pukulan sudah tidak tampak setelah dua minggu setelahnya. Bolehkah kami menuntut secara hukum? Mohon jawaban. Terima kasih.

Ibu IM, Padang.

JAWAB:

Persoalan seperti ini merupakan hal klasik dalam proses perkara pidana di Indonesia. Dulu, waktu Indonesia masih menggunakan hukum acara pidana peninggalan penjajah Belanda (IR/HIR), para tersangka/terdakwa diperlakukan sebagai objek pemeriksaan (inqisatoir). Sehingga keterangan tersangka dipandang sebagai alat bukti yang paling dicari penyidik, jika perlu dengan cara menyiksa tahanan.



Tahun 1981 lahirlah UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang waktu itu disebut-sebut sebagai karya agung bangsa (master peace). Dikatakan demikian karena anak bangsa telah berhasil menyusun KUHAP buatan sendiri yang relatif jauh lebih baik dari IR/HIR peninggalan Belanda tersebut. Melalui KUHAP inilah secara formal sistem pemeriksaan tersangka/terdakwa diubah total, yaitu dari inqisatoir menjadi aquisatoir. Sistem terakhir ini menempatkan tersangka/terdakwa sebagai subjek dalam proses perkara pidana, hakikatnya sama dengan polisi, jaksa, hakim dan advokat/penasehat hukum.

Filosofi KUHAP, yang menempatkan semua pihak yang terlibat dalam proses perkara pidana sebagai subjek, adalah demi mencari kebenaran materil. Yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya atau sesungguhnya. Inilah beda proses perkara pidana dengan perkara perdata. Dimana dalam perkara perdata cukup dengan kebenaran formil, yaitu sejauh bukti formil yang dapat diajukan para pihak.



Dalam perkara pidana, mustahil kebenaran materil akan tercapai jika para pihak tidak diposisikan sama-sama sebagai subjek, yang berarti sama mencari kebenaran dalam perkara yang sedang berjalan.



Sekalipun satu truk alat bukti plus tertangkap tangan pula, tetapi tersangka/terdakwa belum dapat dipastikan seratus persen bersalah. Harus ada putusan hakim melalui serangkaian pemeriksaan persidangan yang teliti sampai terdakwa dapat diputus bersalah atau tidak. Karena itu jangan heran apabila sering ditemui terdakwa mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di muka hakim. Adalah valid bahwa kebenaran yang bisa dipegang adalah sejauh yang dapat dibuktikan di persidangan. Bukan kebenaran versi BAP penyidik yang hakikatnya hanya relevan untuk menyusun dakwaan belaka.



Namun idealitas yang diusung KUHAP ini ternyata dalam praktik sering kali jauh panggang daripada api. Tersangka/terdakwa masih saja acap dianiaya ketika berada dalam tahanan. Dengan kata lain, sudah seperempat abad KUHAP berlaku tapi kebiasaan lama yang buruk itu masih juga melekat dan sulit lepas dari alam bawah sadari penyidik. Gatal saja tangan melihat tampang tersangka/terdakwa. Adanya penasehat hukum yang mendampingi tersangka/terdakwa sedikit banyak dapat mengurangi ‘kegatalan’ itu.



Padahal, menurut KUHAP, keterangan terdakwa adalah alat bukti yang paling rendah kedudukannya. Pasal 184 KUHAP menetapkan alat-alat bukti berturut-turut, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan (terakhir) keterangan terdakwa. Sangat logis keterangan terdakwa dijadikan alat bukti yang paling bawah kedudukannya (namanya juga keterangan orang yang sedang tersangkut perkara pidana).



Menganiaya tahanan untuk mengorek keterangan bukan perkara main-main. Sepanjang bisa dibuktikan, penganiayaan merupakan tindak pidana. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk penegak hukum sendiri. Penganiayaan ringan saja dapat dipidana tiga bulan (Pasal 352 KUHP). Apalagi penganiayaan berat sampai menimbulkan luka berat atau kematian, bisa dipidana hingga belasan tahun (Pasal 351, 353-356 KUHP). Disamping itu bisa pula dituntut secara perdata dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) atau perbuatan melawan hukum oeh penguasa (onrechtmatige overhiedsdaad) vide Pasal 1365 KUH Perdata (B.W.). Juga secara disiplin dan etika bisa pula diadukan pada atasan (yang berhak menghukum) serta komisi terkait.



Demikianlah, memang banyak ditemui kelemahan elementer dalam KUHAP. Terutama sangat minimnya batasan-batasan yang detail dan tegas (eksplisit) tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam rangkaian proses perkara pidana. Sebenarnya kelemahan tersebut sudah ditemui dalam praktik beberapa tahun setelah KUHAP diberlakukan. Bisa dimengerti bila kemudian ada usaha-usaha untuk merevisi KUHAP tersebut. Sekarang, Rancangan Undang-Undang sebagai pengganti KUHAP (RUU KUHAP) sudah digodok di DPR RI dan mudah-mudahan tidak terlalu lama menunggu pengesahan.
Persoalan yang Ibu alami adalah pelajaran bagi kita semua.



Bahwa setiap orang yang memiliki kekuasaan, apalagi terhadap kebebasan bergerak dan kemerdekaan orang lain, harus dikontrol. Dan pengontrol terbaik adalah setiap warga negara yang mau tahu, kritis, dan sadar akan hak-haknya.

by: Sutomo, S.H.





About This Author

KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

ADVOKAT & KONSULTAN HUKUMTindak pidana korupsi, ketenagakerjaan, hukum bisnis, perkawinan, dan tata usaha negara. Advokat PERADI (NIA 07.11029), alumni dengan yudisium Cumlaude dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, dengan minat yang luas dan aktif sebagai penulis di media massa. Jl. R…

Read More »

More Articles From This Author

Ironis, Kebenaran Formil Jadi "Raja" Dalam Perkara Pidana

01/27/2012 Oleh Sutomo (*) Ini kisah nyata. Seorang hakim ketua terlihat tenang tanpa beban sedikit pun, hanya bisik-bisik sebentar dengan kedua hakim anggota di kiri dan kanannya, lalu berkata: “Ya, sudah, kami vonis saudara lima tahun, sama dengan tuntutan jaksa.” Tok! Palu hakim diketok.... Read More »

Lucunya Hukum di Negeri Ini

10/21/2011 Oleh : SutomoPraktisi Hukum Padang Ekspres • Jumat, 16/09/2011 Seorang sejawat senior saya, advokat Virza Benzani, tak habis-habisnya heran melihat realita persidangan di pengadilan kita. Suatu hari ia bercerita soal pengamatannya atas persidangan kasus korupsi. Bagaimana seorang panitera... Read More »

MLM v Money Game

11/15/2010 Seri Konsultasi HukumMLM vs Money Game TANYA: Pengasuh Konsultasi Hukum Yth, saya mahasiswa baru yang seperti rekan mahasiswa baru lainnya, diajak oleh senior ikut multi-level marketing (MLM). Kami harus setor Rp 2 juta. Selain itu, ada kewajiban untuk mencari down line dan target penjua... Read More »

Perjanjian Baku Leasing

11/15/2010 Seri konsultasi hukum Perjanjian Baku LeasingTANYA: Bapak pengasuh konsultasi hukum yth, setahun yang lalu saya membeli kendaraan bermotor dengan memanfaatkan jasa pembiayaan (leasing). Sebulan yang lalu, kendaraan bermotor tersebut ditarik secara sepihak oleh perusahaan leasing dengan alasa... Read More »

Pengembalian Uang Korupsi

11/15/2010 Seri konsultasi hukumPengembalian Uang Korupsi TANYA: Bagaimana seandainya uang yang dituduhkan aparat sebagai korupsi dikembalikan ke kas negara. Kebetulan jumlahnya tidak banyak. Bukan berarti mengakui korupsi. Hanya upaya menghindari proses hukum yang panjang dan melelahkan serta menganca... Read More »

Aturan Safety Riding Lampu Siang Hari

11/14/2010 Seri konsultasi hukumAturan Safety Riding Lampu Siang Hari TANYA: YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Bagaimana sebenarnya ketentuan hukum mengenai lajur kiri dan menghidupkan lampu sepeda motor pada siang hari? Apa tindakan kami terhadap petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) menilang pengendara se... Read More »

Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)

11/14/2010 Seri konsultasi hukumPersetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)TANYA: YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Saya langsung disodori formulir persetujuan tindakan medik oleh resepsionis pada saat baru saja sampai dan mendaftarkan adik yang sakit di salah satu rumah sakit swasta di Kota Padang. Yang sa... Read More »

Salah Paham Terhadap Praktik Outsourcing

09/29/2010 Oleh SUTOMO Pada awal tahun 2006 yang lalu terjadi unjuk rasa besar-besaran para buruh menentang rencana revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Pada saat itu, para demonstran menganggap UUK sudah relatif cukup melindungi buruh, sehingga mereka menentang rencan... Read More »

Pengeritik Kok Disuruh Cari Solusi

09/29/2010 Oleh SUTOMO G E L I saat membaca artikel di halaman satu harian SINGGALANG bertajuk "Kaum Terdidik Mencaci Bangsa Sendiri" (19/8). Disebutkan seorang psikolog dari RSJ HB Sa’anin (Kuswardani Susari Putri) dan sosilog dari Unand (Prof Damsar) menanggapi kecenderunga... Read More »

Advokat dan Mafia Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMO Di tengah heboh kasus Gayus Tambunan, ternyata ada seorang advokat Haposan Hutagalung yang diduga terseret jejaring mafia pajak. Tak lama berselang, dalam kasus berbeda, tertangkap tangan advokat Adner Sirait saat menyuap hakim Ibrahim. Terlepas bahwa ka... Read More »

Kultur Mafia Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMO Betapa menyebalkannya kelakuan para mafia hukum itu. Inilah sepenggal kisahya. Lewat tengah malam waktu Padang, saya ditelepon seorang kenalan di kota X. Yang mengabarkan adiknya, usia SMP dan putus sekolah, ditangkap polisi dengan sangkaan mencuri kotak infa... Read More »

Markus Kelas Teri

09/29/2010 Oleh SUTOMO Ada satu asas (maxim) dalam dunia makelar kasus (markus). Yakni, bahwa markus kelas teri akan akan memangsa tangkapan yang kecil-kecil. Sebaliknya, markus kelas kakap (big fish) akan memangsa tangkapan kelas kakap juga. Namun, keduanya, semata soal ukuran tangk... Read More »

"Whistleblower" Masuk Karung

09/29/2010 Oleh SUTOMO Andai penulis melihat praktik korupsi saat ini, entah di instansi lain atau di institusi sendiri, rasanya berpikir seribu kali sebelum melaporkannya ke penegak hukum. Bahkan, setelah berpikir seribu kali pun, bisa jadi akhirnya urung melapor. Mengapa? Hitu... Read More »

Menghapus Remisi Koruptor

09/29/2010 Oleh SUTOMO Pemberian remisi (pengurangan masa pidana) bisa saja dihapuskan. Syaratnya, tujuan pemidanaan dan konsep pemasyarakatan diubah dulu, dari pembinaan diubah menjadi balas dendam. Dalam konsep terakhir ini, tidak boleh ada remisi sekalipun terpidana berkelakuan... Read More »

Malapraktik Profesi Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMOMengapa jika jaksa yang diperiksa polisi harus izin Jaksa Agung, contohnya jaksa kasus Gayus Halomoan Tambunan. Sedangkan advokat bisa langsung ditangkap dan ditahan tanpa izin Ketua Peradi, contohnya advokat Manatap Ambarita. Padahal, advokat dan jaksa... Read More »