Seri konsultasi hukum Penganiayaan Tahanan TANYA: Bagaimana ketentuan hukum pemeriksaan tersangka. Mengapa ada penyidikan dalam perkara pidana menggunakan kekerasan fisik untuk memperoleh keterangan atau pengakuan dari tersangka? Ini saya tanyakan karena sejak hari kedua anak saya ditahan hingga dua minggu kemudian tidak boleh dikunjungi oleh kami keluarganya. Ini aneh dan mencurigakan bagi kami. Benar saja, kata anak saya ia dipukuli di tahanan. Namun tidak ada bukti yang menguatkan karena bekas pukulan sudah tidak tampak setelah dua minggu setelahnya. Bolehkah kami menuntut secara hukum? Mohon jawaban. Terima kasih. Ibu IM, Padang. JAWAB: Persoalan seperti ini merupakan hal klasik dalam proses perkara pidana di Indonesia. Dulu, waktu Indonesia masih menggunakan hukum acara pidana peninggalan penjajah Belanda (IR/HIR), para tersangka/terdakwa diperlakukan sebagai objek pemeriksaan (inqisatoir). Sehingga keterangan tersangka dipandang sebagai alat bukti yang paling dicari penyidik, jika perlu dengan cara menyiksa tahanan. Tahun 1981 lahirlah UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang waktu itu disebut-sebut sebagai karya agung bangsa (master peace). Dikatakan demikian karena anak bangsa telah berhasil menyusun KUHAP buatan sendiri yang relatif jauh lebih baik dari IR/HIR peninggalan Belanda tersebut. Melalui KUHAP inilah secara formal sistem pemeriksaan tersangka/terdakwa diubah total, yaitu dari inqisatoir menjadi aquisatoir. Sistem terakhir ini menempatkan tersangka/terdakwa sebagai subjek dalam proses perkara pidana, hakikatnya sama dengan polisi, jaksa, hakim dan advokat/penasehat hukum. Filosofi KUHAP, yang menempatkan semua pihak yang terlibat dalam proses perkara pidana sebagai subjek, adalah demi mencari kebenaran materil. Yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya atau sesungguhnya. Inilah beda proses perkara pidana dengan perkara perdata. Dimana dalam perkara perdata cukup dengan kebenaran formil, yaitu sejauh bukti formil yang dapat diajukan para pihak. Dalam perkara pidana, mustahil kebenaran materil akan tercapai jika para pihak tidak diposisikan sama-sama sebagai subjek, yang berarti sama mencari kebenaran dalam perkara yang sedang berjalan. Sekalipun satu truk alat bukti plus tertangkap tangan pula, tetapi tersangka/terdakwa belum dapat dipastikan seratus persen bersalah. Harus ada putusan hakim melalui serangkaian pemeriksaan persidangan yang teliti sampai terdakwa dapat diputus bersalah atau tidak. Karena itu jangan heran apabila sering ditemui terdakwa mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di muka hakim. Adalah valid bahwa kebenaran yang bisa dipegang adalah sejauh yang dapat dibuktikan di persidangan. Bukan kebenaran versi BAP penyidik yang hakikatnya hanya relevan untuk menyusun dakwaan belaka. Namun idealitas yang diusung KUHAP ini ternyata dalam praktik sering kali jauh panggang daripada api. Tersangka/terdakwa masih saja acap dianiaya ketika berada dalam tahanan. Dengan kata lain, sudah seperempat abad KUHAP berlaku tapi kebiasaan lama yang buruk itu masih juga melekat dan sulit lepas dari alam bawah sadari penyidik. Gatal saja tangan melihat tampang tersangka/terdakwa. Adanya penasehat hukum yang mendampingi tersangka/terdakwa sedikit banyak dapat mengurangi ‘kegatalan’ itu. Padahal, menurut KUHAP, keterangan terdakwa adalah alat bukti yang paling rendah kedudukannya. Pasal 184 KUHAP menetapkan alat-alat bukti berturut-turut, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan (terakhir) keterangan terdakwa. Sangat logis keterangan terdakwa dijadikan alat bukti yang paling bawah kedudukannya (namanya juga keterangan orang yang sedang tersangkut perkara pidana). Menganiaya tahanan untuk mengorek keterangan bukan perkara main-main. Sepanjang bisa dibuktikan, penganiayaan merupakan tindak pidana. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk penegak hukum sendiri. Penganiayaan ringan saja dapat dipidana tiga bulan (Pasal 352 KUHP). Apalagi penganiayaan berat sampai menimbulkan luka berat atau kematian, bisa dipidana hingga belasan tahun (Pasal 351, 353-356 KUHP). Disamping itu bisa pula dituntut secara perdata dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) atau perbuatan melawan hukum oeh penguasa (onrechtmatige overhiedsdaad) vide Pasal 1365 KUH Perdata (B.W.). Juga secara disiplin dan etika bisa pula diadukan pada atasan (yang berhak menghukum) serta komisi terkait. Demikianlah, memang banyak ditemui kelemahan elementer dalam KUHAP. Terutama sangat minimnya batasan-batasan yang detail dan tegas (eksplisit) tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam rangkaian proses perkara pidana. Sebenarnya kelemahan tersebut sudah ditemui dalam praktik beberapa tahun setelah KUHAP diberlakukan. Bisa dimengerti bila kemudian ada usaha-usaha untuk merevisi KUHAP tersebut. Sekarang, Rancangan Undang-Undang sebagai pengganti KUHAP (RUU KUHAP) sudah digodok di DPR RI dan mudah-mudahan tidak terlalu lama menunggu pengesahan. Persoalan yang Ibu alami adalah pelajaran bagi kita semua. Bahwa setiap orang yang memiliki kekuasaan, apalagi terhadap kebebasan bergerak dan kemerdekaan orang lain, harus dikontrol. Dan pengontrol terbaik adalah setiap warga negara yang mau tahu, kritis, dan sadar akan hak-haknya. by: Sutomo, S.H.