Add your business to ZipLeaf for free!
 Indonesia Business Directory
Pengeritik Kok Disuruh Cari Solusi

By KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

09/29/2010 Oleh SUTOMO G E L I saat membaca artikel di halaman satu harian SINGGALANG bertajuk "Kaum Terdidik Mencaci Bangsa Sendiri" (19/8). Disebutkan seorang psikolog dari RSJ HB Sa’anin (Kuswardani Susari Putri) dan sosilog dari Unand (Prof Damsar) menanggapi kecenderungan beberapa kaum terdidik yang suka mencaci maki bangsa sendiri. Antara lain disebutkan kecenderungan tidak senang melihat figur berhasil, suka mengkritik, tapi tidak ada solusi yang diberikan.

Senang atau tidak senang terhadap keberhasilan seorang figur mencapai suatu posisi penting, seperti di pemerintahan, memang subjektif sifatnya. Jika tidak senang patutlah dipertanyakan apa motifnya. Menjadi masalah jika diekspresikan dengan mencaci maki, apalagi membuat pernyataan yang bernada insinuatif.

Tulisan ini mencoba memberi catatan kritis bahwa kritik itu wajib sebagai elemen penting demokrasi. Soal ada solusi atau tidak semata soal tafsir. Sebab, dibalik setiap kritik hakikatnya sudah tercantum solusi di dalamnya, tanpa harus diuraikan secara detail bagaimana solusi itu. Contoh, jika warga mengkritik pemerintah gagal mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok, artinya, solusinya simpel sekali—sudah ada dibalik pernyataan itu sendiri—yakni, kendalikan harga.

Tidak mesti disebutkan cara-cara detailnya seperti operasi pasar, mengendalikan laju inflasi, menstabilkan nilai tukar rupiah dan seterusnya dengan subrincian yang mendetail pula. Yang harus memikirkan semua itu adalah pemerintah dan pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Rakyat tinggal membayar pajak dan menikmati hasil kerja pemerintah. Jika kemudian hasil kerja pemerintah dinilai tidak memuaskan, adalah hak setiap warga negara untuk menyatakan tidak puas terhadap kinerja pemerintah.

Bisa dimaklumi akan selalu ada pihak, terutama pemerintah, yang tidak habis mengerti mengapa ada saja orang yang kerjanya hanya mengkritik. Namun, sikap ‘antikritik’ begini jelas sebuah kesesatan logika berpikir.

Pemerintah tugasnya memang bekerja untuk rakyat—jangan berharap pujian. Peran pihak diluar pemerintah, salah satunya, mengingatkan (memberi kritikan). Coba, apa tidak rikuh jika orang yang diluar pemerintah tapi kerjanya hanya memuji-muji saja setiap hari? Ini kan tugasnya humas? Jangan dibalik-balik.

Ketika dikritik, malah menantang orang yang mengkritik untuk bekerja dan memberi solusi. Lah, bekerja melakukan tugas kepemerintahan itu kan tugasnya pemerintah yang telah dibiayai rakyat dengan pajak. Tugasnya orang di luar pemerintah menjalankan fungsinya masing-masing pula dengan baik.

Jika kalangan oposisi dan aktivis sudah menjalankan tugasnya dengan baik, misalnya, mengkritik penegakan hukum. Ini suatu aktivitas kerja juga. Karena mengkritik memang tugas dan fungsi oposisi dan aktivis.

Sama halnya dosen mengajar dengan baik, psikolog melayani pasiennya dengan profesional, penulis menggoreskan penanya, pedagang ikan mejajakan dagangannya—semua merupakan aktifitas kerja. Jangan dikira pemerintah saja yang bekerja. Bahkan, ada ujaran agak ekstrim, bahwa bagi kalangan dunia usaha, ada atau tidak ada pemerintah bisnis akan jalan terus.

Jadi, silahkan saja terus dikritik siapapun, terutama pemerintah. Soal solusi bagaimana pemerintah harus bekerja begini dan begana, itu tugasnya pemerintah memikirkannya, karena demikian mereka dibiayai oleh uang rakyat. Jangan pula rakyat dibebani harus memikirkannya.

Mirip dengan logika aparat penegak hukum ketika mendapat laporan masyarakat perihal adanya mafia hukum, seperti sering kita saksikan di media massa: silahkan buktikan oleh masyarakat maka akan kami tindak. Paradigmanya seperti dalam hukum perdata, siapa yang menuduh harus membuktikannya. Lah, mafia hukum merupakan tindak pidana, adalah tugas aparat hukum untuk membuktikannya, bukan tugas masyarakat pelapor. Masyarakat cukup melaporkan peristiwanya, aparat yang harus mencari buktinya (membuktikannya).[]

(*) Penulis Advokat/Praktisi Hukum di Padang.

About This Author

KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

ADVOKAT & KONSULTAN HUKUMTindak pidana korupsi, ketenagakerjaan, hukum bisnis, perkawinan, dan tata usaha negara. Advokat PERADI (NIA 07.11029), alumni dengan yudisium Cumlaude dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, dengan minat yang luas dan aktif sebagai penulis di media massa. Jl. R…

Read More »

More Articles From This Author

Ironis, Kebenaran Formil Jadi "Raja" Dalam Perkara Pidana

01/27/2012 Oleh Sutomo (*) Ini kisah nyata. Seorang hakim ketua terlihat tenang tanpa beban sedikit pun, hanya bisik-bisik sebentar dengan kedua hakim anggota di kiri dan kanannya, lalu berkata: “Ya, sudah, kami vonis saudara lima tahun, sama dengan tuntutan jaksa.” Tok! Palu hakim diketok.... Read More »

Lucunya Hukum di Negeri Ini

10/21/2011 Oleh : SutomoPraktisi Hukum Padang Ekspres • Jumat, 16/09/2011 Seorang sejawat senior saya, advokat Virza Benzani, tak habis-habisnya heran melihat realita persidangan di pengadilan kita. Suatu hari ia bercerita soal pengamatannya atas persidangan kasus korupsi. Bagaimana seorang panitera... Read More »

MLM v Money Game

11/15/2010 Seri Konsultasi HukumMLM vs Money Game TANYA: Pengasuh Konsultasi Hukum Yth, saya mahasiswa baru yang seperti rekan mahasiswa baru lainnya, diajak oleh senior ikut multi-level marketing (MLM). Kami harus setor Rp 2 juta. Selain itu, ada kewajiban untuk mencari down line dan target penjua... Read More »

Perjanjian Baku Leasing

11/15/2010 Seri konsultasi hukum Perjanjian Baku LeasingTANYA: Bapak pengasuh konsultasi hukum yth, setahun yang lalu saya membeli kendaraan bermotor dengan memanfaatkan jasa pembiayaan (leasing). Sebulan yang lalu, kendaraan bermotor tersebut ditarik secara sepihak oleh perusahaan leasing dengan alasa... Read More »

Pengembalian Uang Korupsi

11/15/2010 Seri konsultasi hukumPengembalian Uang Korupsi TANYA: Bagaimana seandainya uang yang dituduhkan aparat sebagai korupsi dikembalikan ke kas negara. Kebetulan jumlahnya tidak banyak. Bukan berarti mengakui korupsi. Hanya upaya menghindari proses hukum yang panjang dan melelahkan serta menganca... Read More »

Aturan Safety Riding Lampu Siang Hari

11/14/2010 Seri konsultasi hukumAturan Safety Riding Lampu Siang Hari TANYA: YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Bagaimana sebenarnya ketentuan hukum mengenai lajur kiri dan menghidupkan lampu sepeda motor pada siang hari? Apa tindakan kami terhadap petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) menilang pengendara se... Read More »

Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)

11/14/2010 Seri konsultasi hukumPersetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)TANYA: YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Saya langsung disodori formulir persetujuan tindakan medik oleh resepsionis pada saat baru saja sampai dan mendaftarkan adik yang sakit di salah satu rumah sakit swasta di Kota Padang. Yang sa... Read More »

Penganiayaan Tahanan

11/14/2010 Seri konsultasi hukumPenganiayaan Tahanan TANYA: Bagaimana ketentuan hukum pemeriksaan tersangka. Mengapa ada penyidikan dalam perkara pidana menggunakan kekerasan fisik untuk memperoleh keterangan atau pengakuan dari tersangka? Ini saya tanyakan karena sejak hari kedua anak saya ditahan hing... Read More »

Salah Paham Terhadap Praktik Outsourcing

09/29/2010 Oleh SUTOMO Pada awal tahun 2006 yang lalu terjadi unjuk rasa besar-besaran para buruh menentang rencana revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Pada saat itu, para demonstran menganggap UUK sudah relatif cukup melindungi buruh, sehingga mereka menentang rencan... Read More »

Advokat dan Mafia Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMO Di tengah heboh kasus Gayus Tambunan, ternyata ada seorang advokat Haposan Hutagalung yang diduga terseret jejaring mafia pajak. Tak lama berselang, dalam kasus berbeda, tertangkap tangan advokat Adner Sirait saat menyuap hakim Ibrahim. Terlepas bahwa ka... Read More »

Kultur Mafia Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMO Betapa menyebalkannya kelakuan para mafia hukum itu. Inilah sepenggal kisahya. Lewat tengah malam waktu Padang, saya ditelepon seorang kenalan di kota X. Yang mengabarkan adiknya, usia SMP dan putus sekolah, ditangkap polisi dengan sangkaan mencuri kotak infa... Read More »

Markus Kelas Teri

09/29/2010 Oleh SUTOMO Ada satu asas (maxim) dalam dunia makelar kasus (markus). Yakni, bahwa markus kelas teri akan akan memangsa tangkapan yang kecil-kecil. Sebaliknya, markus kelas kakap (big fish) akan memangsa tangkapan kelas kakap juga. Namun, keduanya, semata soal ukuran tangk... Read More »

"Whistleblower" Masuk Karung

09/29/2010 Oleh SUTOMO Andai penulis melihat praktik korupsi saat ini, entah di instansi lain atau di institusi sendiri, rasanya berpikir seribu kali sebelum melaporkannya ke penegak hukum. Bahkan, setelah berpikir seribu kali pun, bisa jadi akhirnya urung melapor. Mengapa? Hitu... Read More »

Menghapus Remisi Koruptor

09/29/2010 Oleh SUTOMO Pemberian remisi (pengurangan masa pidana) bisa saja dihapuskan. Syaratnya, tujuan pemidanaan dan konsep pemasyarakatan diubah dulu, dari pembinaan diubah menjadi balas dendam. Dalam konsep terakhir ini, tidak boleh ada remisi sekalipun terpidana berkelakuan... Read More »

Malapraktik Profesi Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMOMengapa jika jaksa yang diperiksa polisi harus izin Jaksa Agung, contohnya jaksa kasus Gayus Halomoan Tambunan. Sedangkan advokat bisa langsung ditangkap dan ditahan tanpa izin Ketua Peradi, contohnya advokat Manatap Ambarita. Padahal, advokat dan jaksa... Read More »