Add your business to ZipLeaf for free!
 Indonesia Business Directory
Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)

By KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

11/14/2010 Seri konsultasi hukum

Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)

TANYA:

YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Saya langsung disodori formulir persetujuan tindakan medik oleh resepsionis pada saat baru saja sampai dan mendaftarkan adik yang sakit di salah satu rumah sakit swasta di Kota Padang. Yang saya herankan, penyakit adik saya saja belum diketahui karena belum diperiksa, tetapi saya sudah disodori formulir persetujuan itu. Akhirnya saya teken juga itu formulir. Beberapa saat berselang baru saya sadar, bagaimana kalau kemudian terjadi malpraktik medis, masih dapatkah saya menuntut setelah formulir persetujuan tersebut saya tandatangani?
Sebab ternyata kemudian terbukti diagnosa dokter salah. Menurut dokter, adik saya sakit maag. Tapi kemudia terbukti tumor. Nampaknya wajar terjadi kesalahan, dokter hanya tanya-tanya selintas dan pegang-pegang sedikit tapi sudah berani menyimpulkan penyakitnya. Ini membuat perawatan dan obat yang dikonsumsi adik saya tidak tepat sampai kesalahan tersebut diketahui. Mohon penjelasannya secara hukum. Terima kasih.

ID-Padang.

JAWAB:
Formulir yang anda tandatangani itu disebut Persetujuan Tindakan Medik. Dalam dunia medik atau hukum kedokteran (medical law) dikenal dengan istilah informed consent. Artinya, persetujuan (consent) pasien setelah ia mendapat penjelasan atau informasi (informed) perihal penyakitnya dari dokter. Jadi bukan informed consent namanya jika ada persetujuan tanpa informasi terlebih dahulu. Karenanya, istilah informed consent sebenarnya lebih mengena daripada ‘persetujuan tindakan medik’.

Perihal informed consent ini secara khusus diatur dalam Permenkes No 585/MEN.KES/PER/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik. Secara umum, tunduk pada UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (khususnya Pasal 45), dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (B.W.) khususnya Buku Tiga tentang Perikatan.

Mengapa perlu informed consent sebelum tindakan medik dilakukan? Adalah karena, secara hukum, pasien memiliki hak mutlak terhadap tubuhnya. Sehingga setiap tindakan medik harus disetujui secara langsung oleh pasien (atau boleh juga disetujui oleh keluarganya bila keadaan pasien tidak memungkinkan). Persetujuan pasien bisa dilakukan belakangan apabila keadaan mendesak, misalnya pada kasus kecelakaan. Setiap tindakan medik tanpa persetujuan pasien dapat dikategorikan tindak pidana (penganiayaan).

Seperti tergambar dalam ruang lingkup pengertian informed consent di atas, persetujuan dilakukan pasien setelah ia mendapatkan informasi yang selengkap-lengkapnya yaitu informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medik dan resiko yang dapat ditimbulkannya. Informasi tersebut sekurang-kurangnya meliputi, diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis yang dilakukan, alternatif tindakan lain dan resikonya, resiko dan komplekasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.

Informasi diberikan langsung kepada pasien (atau boleh juga kepada keluarganya akan tetapi setelah terlebih dahulu disetujui pasien). Penyampaian informasi tersebut tentu saja sebaiknya dengan “bahasa awam” agar pasien mudah paham dan dapat mengambil keputusan yang tepat terhadap tubuhya, tidak dengan bahasa teknis kedokteran yang sulit dipahami orang awam.

Informed consent bisa dilakukan secara lisan atau tertulis oleh pasien atau keluarganya. Khusus terhadap tindakan medis beresiko tinggi, wajib dilakukan secara tertulis. Dengan persetujuan tersebut, maka secara hukum sudah sah hubungan hukum berupa perikatan (verbintenis) antara pasien dengan dokter/rumah sakit. Perikatan ini menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik antara dokter-pasien. Kewajiban dokter adalah berikhtiar maksimal menyembuhkan pasiennya dan tidak boleh menjanjikan hasil kesembuhan (resultaat verbintenis). Karena itu, perikatan pasien-dokter dikenal pula dengan istilah perikatan ikhtiar (inspanning verbintenis).

Perikatan ini secara langsung berkonsekuensi hukum keperdataan. Karena itu pasien berhak menggugat secara perdata dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 B.W) terhadap tindakan malpraktik medis; namun dokter juga tetap dapat dipidana apabila terpenuhi unsur tindak pidananya; selain dapat pula diadukan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokeran Indonesia (MKDKI) di Jakarta dan/atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat.(*)

Sutomo, S.H.







About This Author

KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

ADVOKAT & KONSULTAN HUKUMTindak pidana korupsi, ketenagakerjaan, hukum bisnis, perkawinan, dan tata usaha negara. Advokat PERADI (NIA 07.11029), alumni dengan yudisium Cumlaude dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, dengan minat yang luas dan aktif sebagai penulis di media massa. Jl. R…

Read More »

More Articles From This Author

Ironis, Kebenaran Formil Jadi "Raja" Dalam Perkara Pidana

01/27/2012 Oleh Sutomo (*) Ini kisah nyata. Seorang hakim ketua terlihat tenang tanpa beban sedikit pun, hanya bisik-bisik sebentar dengan kedua hakim anggota di kiri dan kanannya, lalu berkata: “Ya, sudah, kami vonis saudara lima tahun, sama dengan tuntutan jaksa.” Tok! Palu hakim diketok.... Read More »

Lucunya Hukum di Negeri Ini

10/21/2011 Oleh : SutomoPraktisi Hukum Padang Ekspres • Jumat, 16/09/2011 Seorang sejawat senior saya, advokat Virza Benzani, tak habis-habisnya heran melihat realita persidangan di pengadilan kita. Suatu hari ia bercerita soal pengamatannya atas persidangan kasus korupsi. Bagaimana seorang panitera... Read More »

MLM v Money Game

11/15/2010 Seri Konsultasi HukumMLM vs Money Game TANYA: Pengasuh Konsultasi Hukum Yth, saya mahasiswa baru yang seperti rekan mahasiswa baru lainnya, diajak oleh senior ikut multi-level marketing (MLM). Kami harus setor Rp 2 juta. Selain itu, ada kewajiban untuk mencari down line dan target penjua... Read More »

Perjanjian Baku Leasing

11/15/2010 Seri konsultasi hukum Perjanjian Baku LeasingTANYA: Bapak pengasuh konsultasi hukum yth, setahun yang lalu saya membeli kendaraan bermotor dengan memanfaatkan jasa pembiayaan (leasing). Sebulan yang lalu, kendaraan bermotor tersebut ditarik secara sepihak oleh perusahaan leasing dengan alasa... Read More »

Pengembalian Uang Korupsi

11/15/2010 Seri konsultasi hukumPengembalian Uang Korupsi TANYA: Bagaimana seandainya uang yang dituduhkan aparat sebagai korupsi dikembalikan ke kas negara. Kebetulan jumlahnya tidak banyak. Bukan berarti mengakui korupsi. Hanya upaya menghindari proses hukum yang panjang dan melelahkan serta menganca... Read More »

Aturan Safety Riding Lampu Siang Hari

11/14/2010 Seri konsultasi hukumAturan Safety Riding Lampu Siang Hari TANYA: YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Bagaimana sebenarnya ketentuan hukum mengenai lajur kiri dan menghidupkan lampu sepeda motor pada siang hari? Apa tindakan kami terhadap petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) menilang pengendara se... Read More »

Penganiayaan Tahanan

11/14/2010 Seri konsultasi hukumPenganiayaan Tahanan TANYA: Bagaimana ketentuan hukum pemeriksaan tersangka. Mengapa ada penyidikan dalam perkara pidana menggunakan kekerasan fisik untuk memperoleh keterangan atau pengakuan dari tersangka? Ini saya tanyakan karena sejak hari kedua anak saya ditahan hing... Read More »

Salah Paham Terhadap Praktik Outsourcing

09/29/2010 Oleh SUTOMO Pada awal tahun 2006 yang lalu terjadi unjuk rasa besar-besaran para buruh menentang rencana revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Pada saat itu, para demonstran menganggap UUK sudah relatif cukup melindungi buruh, sehingga mereka menentang rencan... Read More »

Pengeritik Kok Disuruh Cari Solusi

09/29/2010 Oleh SUTOMO G E L I saat membaca artikel di halaman satu harian SINGGALANG bertajuk "Kaum Terdidik Mencaci Bangsa Sendiri" (19/8). Disebutkan seorang psikolog dari RSJ HB Sa’anin (Kuswardani Susari Putri) dan sosilog dari Unand (Prof Damsar) menanggapi kecenderunga... Read More »

Advokat dan Mafia Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMO Di tengah heboh kasus Gayus Tambunan, ternyata ada seorang advokat Haposan Hutagalung yang diduga terseret jejaring mafia pajak. Tak lama berselang, dalam kasus berbeda, tertangkap tangan advokat Adner Sirait saat menyuap hakim Ibrahim. Terlepas bahwa ka... Read More »

Kultur Mafia Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMO Betapa menyebalkannya kelakuan para mafia hukum itu. Inilah sepenggal kisahya. Lewat tengah malam waktu Padang, saya ditelepon seorang kenalan di kota X. Yang mengabarkan adiknya, usia SMP dan putus sekolah, ditangkap polisi dengan sangkaan mencuri kotak infa... Read More »

Markus Kelas Teri

09/29/2010 Oleh SUTOMO Ada satu asas (maxim) dalam dunia makelar kasus (markus). Yakni, bahwa markus kelas teri akan akan memangsa tangkapan yang kecil-kecil. Sebaliknya, markus kelas kakap (big fish) akan memangsa tangkapan kelas kakap juga. Namun, keduanya, semata soal ukuran tangk... Read More »

"Whistleblower" Masuk Karung

09/29/2010 Oleh SUTOMO Andai penulis melihat praktik korupsi saat ini, entah di instansi lain atau di institusi sendiri, rasanya berpikir seribu kali sebelum melaporkannya ke penegak hukum. Bahkan, setelah berpikir seribu kali pun, bisa jadi akhirnya urung melapor. Mengapa? Hitu... Read More »

Menghapus Remisi Koruptor

09/29/2010 Oleh SUTOMO Pemberian remisi (pengurangan masa pidana) bisa saja dihapuskan. Syaratnya, tujuan pemidanaan dan konsep pemasyarakatan diubah dulu, dari pembinaan diubah menjadi balas dendam. Dalam konsep terakhir ini, tidak boleh ada remisi sekalipun terpidana berkelakuan... Read More »

Malapraktik Profesi Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMOMengapa jika jaksa yang diperiksa polisi harus izin Jaksa Agung, contohnya jaksa kasus Gayus Halomoan Tambunan. Sedangkan advokat bisa langsung ditangkap dan ditahan tanpa izin Ketua Peradi, contohnya advokat Manatap Ambarita. Padahal, advokat dan jaksa... Read More »