Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)
By KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN
· 11/14/2010
Seri konsultasi hukum Persetujuan Tindakan Medis ( Informed Consent) TANYA: YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Saya langsung disodori formulir persetujuan tindakan medik oleh resepsionis pada saat baru saja sampai dan mendaftarkan adik yang sakit di salah satu rumah sakit swasta di Kota Padang. Yang saya herankan, penyakit adik saya saja belum diketahui karena belum diperiksa, tetapi saya sudah disodori formulir persetujuan itu. Akhirnya saya teken juga itu formulir. Beberapa saat berselang baru saya sadar, bagaimana kalau kemudian terjadi malpraktik medis, masih dapatkah saya menuntut setelah formulir persetujuan tersebut saya tandatangani? Sebab ternyata kemudian terbukti diagnosa dokter salah. Menurut dokter, adik saya sakit maag. Tapi kemudia terbukti tumor. Nampaknya wajar terjadi kesalahan, dokter hanya tanya-tanya selintas dan pegang-pegang sedikit tapi sudah berani menyimpulkan penyakitnya. Ini membuat perawatan dan obat yang dikonsumsi adik saya tidak tepat sampai kesalahan tersebut diketahui. Mohon penjelasannya secara hukum. Terima kasih. ID-Padang. JAWAB: Formulir yang anda tandatangani itu disebut Persetujuan Tindakan Medik. Dalam dunia medik atau hukum kedokteran (medical law) dikenal dengan istilah informed consent. Artinya, persetujuan (consent) pasien setelah ia mendapat penjelasan atau informasi (informed) perihal penyakitnya dari dokter. Jadi bukan informed consent namanya jika ada persetujuan tanpa informasi terlebih dahulu. Karenanya, istilah informed consent sebenarnya lebih mengena daripada ‘persetujuan tindakan medik’. Perihal informed consent ini secara khusus diatur dalam Permenkes No 585/MEN.KES/PER/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik. Secara umum, tunduk pada UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (khususnya Pasal 45), dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (B.W.) khususnya Buku Tiga tentang Perikatan. Mengapa perlu informed consent sebelum tindakan medik dilakukan? Adalah karena, secara hukum, pasien memiliki hak mutlak terhadap tubuhnya. Sehingga setiap tindakan medik harus disetujui secara langsung oleh pasien (atau boleh juga disetujui oleh keluarganya bila keadaan pasien tidak memungkinkan). Persetujuan pasien bisa dilakukan belakangan apabila keadaan mendesak, misalnya pada kasus kecelakaan. Setiap tindakan medik tanpa persetujuan pasien dapat dikategorikan tindak pidana (penganiayaan). Seperti tergambar dalam ruang lingkup pengertian informed consent di atas, persetujuan dilakukan pasien setelah ia mendapatkan informasi yang selengkap-lengkapnya yaitu informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medik dan resiko yang dapat ditimbulkannya. Informasi tersebut sekurang-kurangnya meliputi, diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis yang dilakukan, alternatif tindakan lain dan resikonya, resiko dan komplekasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. Informasi diberikan langsung kepada pasien (atau boleh juga kepada keluarganya akan tetapi setelah terlebih dahulu disetujui pasien). Penyampaian informasi tersebut tentu saja sebaiknya dengan “bahasa awam” agar pasien mudah paham dan dapat mengambil keputusan yang tepat terhadap tubuhya, tidak dengan bahasa teknis kedokteran yang sulit dipahami orang awam. Informed consent bisa dilakukan secara lisan atau tertulis oleh pasien atau keluarganya. Khusus terhadap tindakan medis beresiko tinggi, wajib dilakukan secara tertulis. Dengan persetujuan tersebut, maka secara hukum sudah sah hubungan hukum berupa perikatan (verbintenis) antara pasien dengan dokter/rumah sakit. Perikatan ini menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik antara dokter-pasien. Kewajiban dokter adalah berikhtiar maksimal menyembuhkan pasiennya dan tidak boleh menjanjikan hasil kesembuhan (resultaat verbintenis). Karena itu, perikatan pasien-dokter dikenal pula dengan istilah perikatan ikhtiar (inspanning verbintenis). Perikatan ini secara langsung berkonsekuensi hukum keperdataan. Karena itu pasien berhak menggugat secara perdata dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 B.W) terhadap tindakan malpraktik medis; namun dokter juga tetap dapat dipidana apabila terpenuhi unsur tindak pidananya; selain dapat pula diadukan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokeran Indonesia (MKDKI) di Jakarta dan/atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat.(*) Sutomo, S.H.
About This Author
KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN
Padang, Sumatera Barat, Indonesia
ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM Tindak pidana korupsi, ketenagakerjaan, hukum bisnis, perkawinan, dan tata usaha negara. Advokat PERADI (NIA 07.11029), alumni dengan yudisium Cumlaude dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, dengan minat yang luas dan aktif sebagai penulis di media massa. Jl. Raya…
More Articles From This Author
Lucunya Hukum di Negeri Ini
2011-10-22Oleh : SutomoPraktisi Hukum Padang Ekspres • Jumat, 16/09/2011 Seorang sejawat senior saya, advokat Virza Benzani, tak habis-habisnya heran melihat realita persidangan di pengadilan kita. Suatu hari ia bercerita soal pengamatannya atas… Read More »
MLM v Money Game
2010-11-15Seri Konsultasi HukumMLM vs Money Game TANYA: Pengasuh Konsultasi Hukum Yth, saya mahasiswa baru yang seperti rekan mahasiswa baru lainnya, diajak oleh senior ikut multi-level marketing (MLM). Kami harus setor Rp 2 juta. Selain itu, ada kew… Read More »
Perjanjian Baku Leasing
2010-11-15Seri konsultasi hukum Perjanjian Baku LeasingTANYA: Bapak pengasuh konsultasi hukum yth, setahun yang lalu saya membeli kendaraan bermotor dengan memanfaatkan jasa pembiayaan (leasing). Sebulan yang lalu, kendaraan bermotor tersebut ditarik… Read More »
Pengembalian Uang Korupsi
2010-11-15Seri konsultasi hukumPengembalian Uang Korupsi TANYA: Bagaimana seandainya uang yang dituduhkan aparat sebagai korupsi dikembalikan ke kas negara. Kebetulan jumlahnya tidak banyak. Bukan berarti mengakui korupsi. Hanya upaya menghindari pro… Read More »