By KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN
09/29/2010
Oleh SUTOMO
Ada
satu asas (maxim) dalam dunia makelar kasus (markus). Yakni, bahwa
markus kelas teri akan akan memangsa tangkapan yang kecil-kecil.
Sebaliknya, markus kelas kakap (big fish) akan memangsa tangkapan kelas
kakap juga. Namun, keduanya, semata soal ukuran tangkapan. Sedangkan
soal dampak, sama merusaknya.
Kasus markus di Indramayu dimana keluarga Kadana sampai tinggal di
kandang kambing karena semua harta ludes terjual akibat diperas oknum
aparat, adalah contoh kelakuan markus kelas teri. Dalam kasus ini,
korban harus merogoh kocek total Rp14,3 juta dari hasil menjual harta
pribadi dan ngutang ke sana kemari untuk kemudian diserahkan kepada
oknum polisi, jaksa dan petugas lembaga pemasyarakatan.
Kasus Gayus Tambunan yang menyeret berbagai petinggi di Mabes Polri,
Kejaksaan, dan Ditjen Pajak, adalah satu contoh markus kelas kakap. Yang
menyikat Rp28 miliar, bahkan disebut-sebut ratusan miliar tersimpan di
rekening Gayus di luar negeri.
Bagaimana perlakuan publik terhadap kedua jenis markus ini? Ada
kecenderungan sekarang perhatian publik dan petinggi di negeri ini hanya
tersedot pada markus kelas kakap seperti Gayus Cs. Lihatlah, melalui
pemberitaan media massa, perhatian publik sungguh luar biasa dan
berlangsung lama.
Berbeda dengan kasus-kasus markus kelas teri dengan korban buruh tani
seperti Kadana. Pemberitaan dan perhatian publik tidak begitu gencar dan
biasanya tidak akan berlangsung lama. Lalu, hilang begitu saja dari
orbit pemberitaan. Mungkin karena kurang sensasional.
Sekalipun dampak kelakuan markus kelas teri dan kelas kakap itu sama
saja merusaknya, akan tetapi penzaliman luar biasa justru lebih berat
dialami oleh para korban markus kelas teri, yaitu mayoritas rakyat
Indonesia dengan ekonomi menengah ke bawah dan rata-rata buta hukum
namun terpaksa berurusan dengan hukum.
Para markus kelas teri ini bergentayangan di polsek, polres, polresta,
kejari, pengadilan negeri, advokat, rumah tahanan negara (Rutan),
lembaga pemasyarakatan (LP) di seantero negeri. Jika aparat polisi,
pangkatnya tidak tinggi. Biasanya Iptu, Ipda, Briptu, dan Bripda. Dengan
jabatan sebagai penyidik atau penyidik pembantu.
Karena di kota-kota kecil dengan perkara yang juga relatif kecil,
tangkapan para markus kelas teri ini adalah para pedagang kaki lima,
buruh, pegawai kecil, pengangguran, dan sekali-kali pengusaha kecil atau
pegawai berjabatan tanggung.
Dari segi bahasa tubuh, gerak-gerik, dan pilihan katanya, para markus
kelas teri gampang sekali dikenali. Sekelebatan langsung nampak sangat
menyebalkan dan tidak bermutu. Dikit-dikit menggosokan ibu jari dengan
jari telunjuk. Atau bercuap-cuap gajinya kecil, tugas berat, dan minim
biaya operasional. Lain waktu mengatakan kertas kurang, printer rusak,
dan sterusnya. Kesemuanya artinya sama. Minta duit. Main peras jika
tidak sukarela diberi.
Ciri khas wajah para markus kelas teri ini, seperti pernah saya tulis di
harian ini (Wajah Penegak Hukum, 3/2/2006), juga gampang dikenali.
Kusam. Tiada aura di wajahnya. Ini karena otaknya jarang digunakan.
Ditambah perasaan bersalah pada keluarga dan berdosa pada Tuhan.
Kesimpulannya sederhana. Para markus kelas teri ini selain sangat
menyebalkan para pencari keadilan, dampak perbuatan mereka juga sangat
masif dan merusak bangsa ini dan, tentu saja, merusak citra institusi.
Karena itu, kita tunggu petinggi penegak hukum di seluruh Indonesia
membersihkan para sampah-sampah dunia hukum ini. Lalu perhatikan, masuk
ke tong sampah mana mereka.(*)
(*) Penulis Advokat/Praktisi Hukum di Padang. Artikel ini telah dimuat di harian Singgalang, 12 April 2010.
About This Author
KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN
ADVOKAT & KONSULTAN HUKUMTindak pidana korupsi, ketenagakerjaan, hukum bisnis, perkawinan, dan tata usaha negara. Advokat PERADI (NIA 07.11029), alumni dengan yudisium Cumlaude dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, dengan minat yang luas dan aktif sebagai penulis di media massa. Jl. R…
Read More »
More Articles From This Author
Ironis, Kebenaran Formil Jadi "Raja" Dalam Perkara Pidana
01/27/2012 Oleh Sutomo (*)
Ini kisah nyata. Seorang hakim ketua terlihat tenang tanpa beban
sedikit pun, hanya bisik-bisik sebentar dengan kedua hakim anggota di
kiri dan kanannya, lalu berkata: “Ya, sudah, kami vonis saudara lima
tahun, sama dengan tuntutan jaksa.” Tok! Palu hakim diketok....
Read More »
Lucunya Hukum di Negeri Ini
10/21/2011 Oleh : SutomoPraktisi Hukum Padang Ekspres • Jumat, 16/09/2011 Seorang sejawat
senior saya, advokat Virza Benzani, tak habis-habisnya heran melihat
realita persidangan di pengadilan kita. Suatu hari ia bercerita soal
pengamatannya atas persidangan kasus korupsi. Bagaimana seorang panitera...
Read More »
MLM v Money Game
11/15/2010
Seri Konsultasi HukumMLM vs Money Game
TANYA:
Pengasuh Konsultasi Hukum Yth, saya mahasiswa baru yang seperti rekan
mahasiswa baru lainnya, diajak oleh senior ikut multi-level marketing (MLM).
Kami harus setor Rp 2 juta. Selain itu, ada kewajiban untuk mencari down line dan target penjua...
Read More »
Perjanjian Baku Leasing
11/15/2010 Seri konsultasi hukum
Perjanjian Baku LeasingTANYA:
Bapak pengasuh konsultasi hukum yth, setahun yang lalu saya membeli
kendaraan bermotor dengan memanfaatkan jasa pembiayaan (leasing). Sebulan yang
lalu, kendaraan bermotor tersebut
ditarik secara sepihak oleh perusahaan leasing dengan alasa...
Read More »
Pengembalian Uang Korupsi
11/15/2010 Seri konsultasi hukumPengembalian
Uang Korupsi
TANYA: Bagaimana
seandainya uang yang dituduhkan aparat sebagai korupsi dikembalikan ke kas
negara. Kebetulan jumlahnya tidak banyak. Bukan berarti mengakui korupsi. Hanya
upaya menghindari proses hukum yang panjang dan melelahkan serta menganca...
Read More »
Aturan Safety Riding Lampu Siang Hari
11/14/2010 Seri konsultasi hukumAturan Safety Riding Lampu Siang Hari
TANYA:
YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Bagaimana sebenarnya
ketentuan hukum mengenai lajur kiri dan menghidupkan lampu sepeda motor pada
siang hari? Apa tindakan kami terhadap petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas)
menilang pengendara se...
Read More »
Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)
11/14/2010 Seri konsultasi hukumPersetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)TANYA:
YTH Pengasuh
Konsultasi Hukum. Saya langsung disodori formulir persetujuan tindakan medik
oleh resepsionis pada saat baru saja sampai dan mendaftarkan adik yang sakit di
salah satu rumah sakit swasta di Kota Padang. Yang sa...
Read More »
Penganiayaan Tahanan
11/14/2010 Seri konsultasi hukumPenganiayaan Tahanan
TANYA: Bagaimana ketentuan hukum pemeriksaan
tersangka. Mengapa ada penyidikan dalam perkara pidana menggunakan kekerasan
fisik untuk memperoleh keterangan atau pengakuan dari tersangka? Ini saya
tanyakan karena sejak hari kedua anak saya ditahan hing...
Read More »
Salah Paham Terhadap Praktik Outsourcing
09/29/2010
Oleh SUTOMO
Pada awal tahun 2006 yang lalu terjadi unjuk rasa
besar-besaran para buruh menentang rencana revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UUK). Pada saat itu, para demonstran menganggap UUK sudah
relatif cukup melindungi buruh, sehingga mereka menentang rencan...
Read More »
Pengeritik Kok Disuruh Cari Solusi
09/29/2010
Oleh SUTOMO
G
E L I saat membaca artikel di halaman satu harian SINGGALANG bertajuk
"Kaum Terdidik Mencaci Bangsa Sendiri" (19/8). Disebutkan seorang
psikolog dari RSJ HB Sa’anin (Kuswardani Susari Putri) dan sosilog dari
Unand (Prof Damsar) menanggapi kecenderunga...
Read More »
Advokat dan Mafia Hukum
09/29/2010
Oleh SUTOMO
Di
tengah heboh kasus Gayus Tambunan, ternyata ada seorang advokat Haposan
Hutagalung yang diduga terseret jejaring mafia pajak. Tak lama
berselang, dalam kasus berbeda, tertangkap tangan advokat Adner Sirait
saat menyuap hakim Ibrahim.
Terlepas bahwa ka...
Read More »
Kultur Mafia Hukum
09/29/2010
Oleh SUTOMO
Betapa
menyebalkannya kelakuan para mafia hukum itu. Inilah sepenggal kisahya.
Lewat tengah malam waktu Padang, saya ditelepon seorang kenalan di kota
X. Yang mengabarkan adiknya, usia SMP dan putus sekolah, ditangkap
polisi dengan sangkaan mencuri kotak infa...
Read More »
"Whistleblower" Masuk Karung
09/29/2010
Oleh SUTOMO
Andai
penulis melihat praktik korupsi saat ini, entah di instansi lain atau
di institusi sendiri, rasanya berpikir seribu kali sebelum melaporkannya
ke penegak hukum. Bahkan, setelah berpikir seribu kali pun, bisa jadi
akhirnya urung melapor. Mengapa?
Hitu...
Read More »
Menghapus Remisi Koruptor
09/29/2010
Oleh SUTOMO
Pemberian
remisi (pengurangan masa pidana) bisa saja dihapuskan. Syaratnya,
tujuan pemidanaan dan konsep pemasyarakatan diubah dulu, dari pembinaan
diubah menjadi balas dendam. Dalam konsep terakhir ini, tidak boleh ada
remisi sekalipun terpidana berkelakuan...
Read More »
Malapraktik Profesi Hukum
09/29/2010 Oleh SUTOMOMengapa
jika jaksa yang diperiksa polisi harus izin Jaksa Agung, contohnya
jaksa kasus Gayus Halomoan Tambunan. Sedangkan advokat bisa langsung
ditangkap dan ditahan tanpa izin Ketua Peradi, contohnya advokat Manatap
Ambarita. Padahal, advokat dan jaksa...
Read More »