Aturan Safety Riding Lampu Siang Hari
By KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN
· 11/14/2010
Seri konsultasi hukum Aturan Safety Riding Lampu Siang Hari TANYA: YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Bagaimana sebenarnya ketentuan hukum mengenai lajur kiri dan menghidupkan lampu sepeda motor pada siang hari? Apa tindakan kami terhadap petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) menilang pengendara sepeda motor yang tidak menghidupkan lampu? Terima kasih. Y S, Padang. JAWAB: Pertama-tama, sebaiknya warga tidak perlu takut gemetaran ketika berhadapan dengan aparat negara, termasuk polisi, Satpol PP, TNI, jaksa, hakim, dan seterusnya. Tidak setiap perkataan aparat dituruti, hanya yang sesuai aturan hukum saja. Sepanjang ada dasar hukum, warga wajib patuh. Aturan hakikatnya untuk kebaikan warga sendiri. Kalaupun penegak hukumnya sendiri tidak bener, suka minta uang berselubung tilang, main sidang di belakang layar, dan seterusnya, itu perkara lain. Pada contoh terakhir ini ada pula saluran untuk membenahinya. Ketentuan keselamatan pengendara (safety riding) sepeda motor untuk menghidupkan lampu utama kendaraan di siang hari, berdasarkan Pasal 107 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi harus dan sebaiknya ditaati demi keselamatan bersama. Ketentuan yang sudah lama ada adalah berkendara pada lajur kiri bagi semua kendaraan (tidak hanya motor), hal ini diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UU No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diubah dengan UU No 22 Tahun 2009 khususnya Pasal 108, dan keharusan menghidupkan lampu utama pada malam hari atau waktu gelap (vide Pasal 107 juncto Pasal 73 PP No 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan). Ketentuan ini berlaku untuk semua kendaraan baik mobil maupun motor. Tidak ada diskriminasi. Sesuai asas hukum universal, setiap pembebanan kewajiban kepada warga harus dengan seizin warga bersangkutan yang direpresentasikan oleh wakilnya di DPR/DPRD. Termasuk dalam konteks ini adalah ketentuan menghidupkan lampu kendaraan roda dua pada siang hari beserta sanksi yang mengikutinya apabila ketentuan ini dilanggar, sebagaimana aturan hukum di atas, yang merupakan produk legislasi yang disetujui wakil rakyat di DPR RI.[] Sutomo, S.H.
About This Author
KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN
Padang, Sumatera Barat, Indonesia
ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM Tindak pidana korupsi, ketenagakerjaan, hukum bisnis, perkawinan, dan tata usaha negara. Advokat PERADI (NIA 07.11029), alumni dengan yudisium Cumlaude dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, dengan minat yang luas dan aktif sebagai penulis di media massa. Jl. Raya…
More Articles From This Author
Lucunya Hukum di Negeri Ini
2011-10-22Oleh : SutomoPraktisi Hukum Padang Ekspres • Jumat, 16/09/2011 Seorang sejawat senior saya, advokat Virza Benzani, tak habis-habisnya heran melihat realita persidangan di pengadilan kita. Suatu hari ia bercerita soal pengamatannya atas… Read More »
MLM v Money Game
2010-11-15Seri Konsultasi HukumMLM vs Money Game TANYA: Pengasuh Konsultasi Hukum Yth, saya mahasiswa baru yang seperti rekan mahasiswa baru lainnya, diajak oleh senior ikut multi-level marketing (MLM). Kami harus setor Rp 2 juta. Selain itu, ada kew… Read More »
Perjanjian Baku Leasing
2010-11-15Seri konsultasi hukum Perjanjian Baku LeasingTANYA: Bapak pengasuh konsultasi hukum yth, setahun yang lalu saya membeli kendaraan bermotor dengan memanfaatkan jasa pembiayaan (leasing). Sebulan yang lalu, kendaraan bermotor tersebut ditarik… Read More »
Pengembalian Uang Korupsi
2010-11-15Seri konsultasi hukumPengembalian Uang Korupsi TANYA: Bagaimana seandainya uang yang dituduhkan aparat sebagai korupsi dikembalikan ke kas negara. Kebetulan jumlahnya tidak banyak. Bukan berarti mengakui korupsi. Hanya upaya menghindari pro… Read More »