By KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN
11/14/2010 Seri konsultasi hukum
Aturan Safety Riding Lampu Siang Hari
TANYA:
YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Bagaimana sebenarnya
ketentuan hukum mengenai lajur kiri dan menghidupkan lampu sepeda motor pada
siang hari? Apa tindakan kami terhadap petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas)
menilang pengendara sepeda motor yang tidak menghidupkan lampu? Terima kasih.
Y S, Padang.
JAWAB:
Pertama-tama, sebaiknya warga tidak perlu
takut gemetaran ketika berhadapan dengan aparat negara, termasuk polisi, Satpol PP,
TNI, jaksa, hakim, dan seterusnya. Tidak setiap perkataan aparat dituruti, hanya yang sesuai aturan hukum saja.
Sepanjang ada dasar hukum, warga wajib patuh. Aturan
hakikatnya untuk kebaikan warga sendiri. Kalaupun penegak hukumnya sendiri tidak
bener, suka minta uang berselubung
tilang, main sidang di belakang layar, dan seterusnya, itu perkara lain. Pada contoh
terakhir ini ada pula saluran untuk membenahinya.
Ketentuan keselamatan pengendara (safety riding) sepeda motor untuk menghidupkan
lampu utama kendaraan di siang hari, berdasarkan Pasal 107 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi harus dan sebaiknya ditaati demi keselamatan bersama.
Ketentuan yang sudah lama ada adalah berkendara
pada lajur kiri bagi semua kendaraan (tidak hanya motor), hal ini diatur dalam Pasal 22 ayat
(1) UU No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diubah dengan UU No 22 Tahun 2009 khususnya Pasal 108, dan keharusan menghidupkan
lampu utama pada malam hari atau waktu gelap (vide Pasal 107 juncto Pasal 73 PP No 43
Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan). Ketentuan ini berlaku
untuk semua kendaraan baik mobil maupun motor. Tidak ada diskriminasi.
Sesuai asas hukum universal, setiap
pembebanan kewajiban kepada warga harus dengan seizin warga
bersangkutan yang direpresentasikan oleh wakilnya di DPR/DPRD. Termasuk dalam
konteks ini adalah ketentuan menghidupkan lampu kendaraan roda dua pada siang
hari beserta sanksi yang mengikutinya apabila ketentuan ini dilanggar, sebagaimana aturan hukum di atas, yang merupakan produk legislasi yang disetujui wakil rakyat di DPR RI.[]
Sutomo, S.H.
KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN
ADVOKAT & KONSULTAN HUKUMTindak pidana korupsi, ketenagakerjaan, hukum bisnis, perkawinan, dan tata usaha negara. Advokat PERADI (NIA 07.11029), alumni dengan yudisium Cumlaude dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, dengan minat yang luas dan aktif sebagai penulis di media massa. Jl. R…
Ironis, Kebenaran Formil Jadi "Raja" Dalam Perkara Pidana
Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)
Salah Paham Terhadap Praktik Outsourcing
Pengeritik Kok Disuruh Cari Solusi