Seri konsultasi hukum Perjanjian Baku Leasing TANYA: Bapak pengasuh konsultasi hukum yth, setahun yang lalu saya membeli kendaraan bermotor dengan memanfaatkan jasa pembiayaan (leasing). Sebulan yang lalu, kendaraan bermotor tersebut ditarik secara sepihak oleh perusahaan leasing dengan alasan saya terlambat mengangsur kredit selama tiga bulan, yang mana hal ini saya akui. Namun, waktu penarikan kendaraan itu ketika saya sedang bersama teman-teman di rumah, ini membuat saya malu sekali. Pegawai leasing mengatakan, bahwa tindakan mereka menarik kendaraan sudah sesuai dengan kuasa dan perjanjian pembiayaan kendaraan yang saya tandatangani, apalagi saya sudah diberi toleransi. Padahal saya sendiri belum pernah melihat wujud fisik tertulis perjanjian tersebut. Pertanyaan saya, bagaimanakah kekuatan hukum perjanjian demikian, dan apakah tindakan pegawai leasing itu sah secara hukum? Terima kasih atas jawabannya. Bapak Oyong, Padang JAWAB: Perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor secara kredit sama halnya dengan perjanjian kredit bank, asuransi, atau tiket pesawat/kendaraan; juga sama halnya ketika penumpang naik angkutan kota (angkot), dalam hal ini pada dasarnya telah terjadi kesepakatan antara penumpang dan supir (sekalipun tidak tertulis) mengenai besaran ongkos dan syarat-syarat lainnya. Semua jenis kesepakatan tersebut dikenal dengan kesepakatan/perjanjian/kontrak baku (standardized contract). Ciri khas perjanjian standar format dan isinya telah dibakukan oleh salah satu pihak (biasanya pelaku usaha) baik dalam bentuk formulir isian ataupun tidak tertulis. Namun demikian, konsumen masih diberi hak untuk menyetujui/meneken perjanjian (take it) atau menolak perjanjian yang diajukan padanya (leave it). Itulah sebabnya, perjanjian standar ini disebut pula take it or leave it contract. Perjanjian jenis ini lahir dalam praktik bisnis yang bersifat massal demi pertimbangan kepraktisan; bisa dibayangkan kesulitan yang timbul apabila setiap perjanjian leasing atau kredit bank harus dibuat per individual. Dalam praktik, tidak jarang formulir isian (perjanjian) tersebut disodorkan begitu saja tanpa penjelasan kepada konsumen untuk ditandatangani, atau kalaupun dijelaskan tapi tidak lengkap atau kurang jelas (tidak begitu dipahami konsumen). Dan sebagai pihak yang sangat membutuhkan, konsumen seakan tidak ada pilihan lain kecuali menyetujui perjanjian standar yang disodorkan. Tidak heran umumnya ahli hukum perdata sependapat bahwa perjanjian standar merupakan wujud kesepakatan yang timpang. Dimana konsumen berada dipihak yang lemah, sementara pelaku usaha berada di atas angin (kuat) jadi bebas menentukan klausula apa saja demi keuntungan maksimal pihaknya. Bahkan, tidak jarang, pelaku usaha menetapkan apa yang disebut klausula eksonerasi (exoneration clause) dalam perjanjian, yaitu klausula yang menyatakan pembatasan atau bahkan pembebasan pelaku usaha dari tanggung jawab yang timbul dari pelaksanaan perjanjian. Dalam konteks leasing, konsumen hanya berkedudukan sebagai penyewa, bukan pemilik kendaraan bermotor yang menjadi objek perjanjian leasing. Oleh karenanya, perjanjian leasing kendaraan bermotor dikenal pula sebagai perjanjian sewa guna kendaraan (vehicle leasing agreement). Apabila ada klausula perjanjian leasing dilanggar oleh konsumen, pelaku usaha (perusahaan leasing) dapat menguasakan kepada pegawainya untuk menarik kendaraan. Jika sebelum penarikan kendaraan konsumen diberitahu maka tentu konsumen besar kemungkinan akan mempersulitnya. Memang lemah kedudukan konsumen dalam hal ini. Misalnya, sekalipun konsumen telah mengangsur kredit secara tepat waktu selama 2/3 masa kredit, tapi kendaraan dapat ditarik apabila menunggak sekian bulan saja. Terkait perjanjian standar, termasuk perjanjian leasing ini, berbagai perundangan sebenarnya telah memberi perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha secara seimbang. Di negara kita, terdapat UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut ketentuan UU ini, perjanjian standar memang dibolehkan namun harus diletakkan pada tempat yang mudah terlihat dan dapat jelas dibaca dan mudah dimengerti, apabila ketentuan ini tidak dipenuhi maka perjanjian menjadi batal demi hukum (Pasal 18). Selain itu, Pasal 18 UU 8/1999 melarang klausula eksonerasi; juga klausula yang menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran (kredit); atau klausula yang menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen. Akan lebih baik apabila konsumen segera meminta salinan (copy) perjanjian tidak begitu lama setelah perjanjian ditandatangani. Hal ini sangat penting agar konsumen dapat mempelajari secara seksama perjanjian dimaksud guna mengetahui hak-hak dan kewajibannya, dihubungkan dengan perundangan yang ada. Dengan demikian, konsumen dapat jelas dan gamblang dalam memperjuangkan hak-haknya sewaktu-waktu apabila diperlukan. Demikian jawaban kami. Terima kasih atas pertanyaannya. [SUTOMO SH]