Add your business to ZipLeaf for free!
 Indonesia Business Directory
Perjanjian Baku Leasing

By KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

11/15/2010
Seri konsultasi hukum



Perjanjian Baku Leasing


TANYA:

Bapak pengasuh konsultasi hukum yth, setahun yang lalu saya membeli kendaraan bermotor dengan memanfaatkan jasa pembiayaan (leasing). Sebulan yang lalu, kendaraan bermotor tersebut ditarik secara sepihak oleh perusahaan leasing dengan alasan saya terlambat mengangsur kredit selama tiga bulan, yang mana hal ini saya akui. Namun, waktu penarikan kendaraan itu ketika saya sedang bersama teman-teman di rumah, ini membuat saya malu sekali. Pegawai leasing mengatakan, bahwa tindakan mereka menarik kendaraan sudah sesuai dengan kuasa dan perjanjian pembiayaan kendaraan yang saya tandatangani, apalagi saya sudah diberi toleransi. Padahal saya sendiri belum pernah melihat wujud fisik tertulis perjanjian tersebut. Pertanyaan saya, bagaimanakah kekuatan hukum perjanjian demikian, dan apakah tindakan pegawai leasing itu sah secara hukum? Terima kasih atas jawabannya.

Bapak Oyong, Padang

JAWAB:

Perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor secara kredit sama halnya dengan perjanjian kredit bank, asuransi, atau tiket pesawat/kendaraan; juga sama halnya ketika penumpang naik angkutan kota (angkot), dalam hal ini pada dasarnya telah terjadi kesepakatan antara penumpang dan supir (sekalipun tidak tertulis) mengenai besaran ongkos dan syarat-syarat lainnya. Semua jenis kesepakatan tersebut dikenal dengan kesepakatan/perjanjian/kontrak baku (standardized contract).



Ciri khas perjanjian standar format dan isinya telah dibakukan oleh salah satu pihak (biasanya pelaku usaha) baik dalam bentuk formulir isian ataupun tidak tertulis. Namun demikian, konsumen masih diberi hak untuk menyetujui/meneken perjanjian (take it) atau menolak perjanjian yang diajukan padanya (leave it). Itulah sebabnya, perjanjian standar ini disebut pula take it or leave it contract. Perjanjian jenis ini lahir dalam praktik bisnis yang bersifat massal demi pertimbangan kepraktisan; bisa dibayangkan kesulitan yang timbul apabila setiap perjanjian leasing atau kredit bank harus dibuat per individual.



Dalam praktik, tidak jarang formulir isian (perjanjian) tersebut disodorkan begitu saja tanpa penjelasan kepada konsumen untuk ditandatangani, atau kalaupun dijelaskan tapi tidak lengkap atau kurang jelas (tidak begitu dipahami konsumen). Dan sebagai pihak yang sangat membutuhkan, konsumen seakan tidak ada pilihan lain kecuali menyetujui perjanjian standar yang disodorkan.



Tidak heran umumnya ahli hukum perdata sependapat bahwa perjanjian standar merupakan wujud kesepakatan yang timpang. Dimana konsumen berada dipihak yang lemah, sementara pelaku usaha berada di atas angin (kuat) jadi bebas menentukan klausula apa saja demi keuntungan maksimal pihaknya. Bahkan, tidak jarang, pelaku usaha menetapkan apa yang disebut klausula eksonerasi (exoneration clause) dalam perjanjian, yaitu klausula yang menyatakan pembatasan atau bahkan pembebasan pelaku usaha dari tanggung jawab yang timbul dari pelaksanaan perjanjian.



Dalam konteks leasing, konsumen hanya berkedudukan sebagai penyewa, bukan pemilik kendaraan bermotor yang menjadi objek perjanjian leasing. Oleh karenanya, perjanjian leasing kendaraan bermotor dikenal pula sebagai perjanjian sewa guna kendaraan (vehicle leasing agreement).



Apabila ada klausula perjanjian leasing dilanggar oleh konsumen, pelaku usaha (perusahaan leasing) dapat menguasakan kepada pegawainya untuk menarik kendaraan. Jika sebelum penarikan kendaraan konsumen diberitahu maka tentu konsumen besar kemungkinan akan mempersulitnya. Memang lemah kedudukan konsumen dalam hal ini. Misalnya, sekalipun konsumen telah mengangsur kredit secara tepat waktu selama 2/3 masa kredit, tapi kendaraan dapat ditarik apabila menunggak sekian bulan saja.



Terkait perjanjian standar, termasuk perjanjian leasing ini, berbagai perundangan sebenarnya telah memberi perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha secara seimbang. Di negara kita, terdapat UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut ketentuan UU ini, perjanjian standar memang dibolehkan namun harus diletakkan pada tempat yang mudah terlihat dan dapat jelas dibaca dan mudah dimengerti, apabila ketentuan ini tidak dipenuhi maka perjanjian menjadi batal demi hukum (Pasal 18).



Selain itu, Pasal 18 UU 8/1999 melarang klausula eksonerasi; juga klausula yang menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran (kredit); atau klausula yang menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.



Akan lebih baik apabila konsumen segera meminta salinan (copy) perjanjian tidak begitu lama setelah perjanjian ditandatangani. Hal ini sangat penting agar konsumen dapat mempelajari secara seksama perjanjian dimaksud guna mengetahui hak-hak dan kewajibannya, dihubungkan dengan perundangan yang ada. Dengan demikian, konsumen dapat jelas dan gamblang dalam memperjuangkan hak-haknya sewaktu-waktu apabila diperlukan. Demikian jawaban kami. Terima kasih atas pertanyaannya. [SUTOMO SH]


About This Author

KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

ADVOKAT & KONSULTAN HUKUMTindak pidana korupsi, ketenagakerjaan, hukum bisnis, perkawinan, dan tata usaha negara. Advokat PERADI (NIA 07.11029), alumni dengan yudisium Cumlaude dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, dengan minat yang luas dan aktif sebagai penulis di media massa. Jl. R…

Read More »

More Articles From This Author

Ironis, Kebenaran Formil Jadi "Raja" Dalam Perkara Pidana

01/27/2012 Oleh Sutomo (*) Ini kisah nyata. Seorang hakim ketua terlihat tenang tanpa beban sedikit pun, hanya bisik-bisik sebentar dengan kedua hakim anggota di kiri dan kanannya, lalu berkata: “Ya, sudah, kami vonis saudara lima tahun, sama dengan tuntutan jaksa.” Tok! Palu hakim diketok.... Read More »

Lucunya Hukum di Negeri Ini

10/21/2011 Oleh : SutomoPraktisi Hukum Padang Ekspres • Jumat, 16/09/2011 Seorang sejawat senior saya, advokat Virza Benzani, tak habis-habisnya heran melihat realita persidangan di pengadilan kita. Suatu hari ia bercerita soal pengamatannya atas persidangan kasus korupsi. Bagaimana seorang panitera... Read More »

MLM v Money Game

11/15/2010 Seri Konsultasi HukumMLM vs Money Game TANYA: Pengasuh Konsultasi Hukum Yth, saya mahasiswa baru yang seperti rekan mahasiswa baru lainnya, diajak oleh senior ikut multi-level marketing (MLM). Kami harus setor Rp 2 juta. Selain itu, ada kewajiban untuk mencari down line dan target penjua... Read More »

Pengembalian Uang Korupsi

11/15/2010 Seri konsultasi hukumPengembalian Uang Korupsi TANYA: Bagaimana seandainya uang yang dituduhkan aparat sebagai korupsi dikembalikan ke kas negara. Kebetulan jumlahnya tidak banyak. Bukan berarti mengakui korupsi. Hanya upaya menghindari proses hukum yang panjang dan melelahkan serta menganca... Read More »

Aturan Safety Riding Lampu Siang Hari

11/14/2010 Seri konsultasi hukumAturan Safety Riding Lampu Siang Hari TANYA: YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Bagaimana sebenarnya ketentuan hukum mengenai lajur kiri dan menghidupkan lampu sepeda motor pada siang hari? Apa tindakan kami terhadap petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) menilang pengendara se... Read More »

Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)

11/14/2010 Seri konsultasi hukumPersetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)TANYA: YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Saya langsung disodori formulir persetujuan tindakan medik oleh resepsionis pada saat baru saja sampai dan mendaftarkan adik yang sakit di salah satu rumah sakit swasta di Kota Padang. Yang sa... Read More »

Penganiayaan Tahanan

11/14/2010 Seri konsultasi hukumPenganiayaan Tahanan TANYA: Bagaimana ketentuan hukum pemeriksaan tersangka. Mengapa ada penyidikan dalam perkara pidana menggunakan kekerasan fisik untuk memperoleh keterangan atau pengakuan dari tersangka? Ini saya tanyakan karena sejak hari kedua anak saya ditahan hing... Read More »

Salah Paham Terhadap Praktik Outsourcing

09/29/2010 Oleh SUTOMO Pada awal tahun 2006 yang lalu terjadi unjuk rasa besar-besaran para buruh menentang rencana revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Pada saat itu, para demonstran menganggap UUK sudah relatif cukup melindungi buruh, sehingga mereka menentang rencan... Read More »

Pengeritik Kok Disuruh Cari Solusi

09/29/2010 Oleh SUTOMO G E L I saat membaca artikel di halaman satu harian SINGGALANG bertajuk "Kaum Terdidik Mencaci Bangsa Sendiri" (19/8). Disebutkan seorang psikolog dari RSJ HB Sa’anin (Kuswardani Susari Putri) dan sosilog dari Unand (Prof Damsar) menanggapi kecenderunga... Read More »

Advokat dan Mafia Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMO Di tengah heboh kasus Gayus Tambunan, ternyata ada seorang advokat Haposan Hutagalung yang diduga terseret jejaring mafia pajak. Tak lama berselang, dalam kasus berbeda, tertangkap tangan advokat Adner Sirait saat menyuap hakim Ibrahim. Terlepas bahwa ka... Read More »

Kultur Mafia Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMO Betapa menyebalkannya kelakuan para mafia hukum itu. Inilah sepenggal kisahya. Lewat tengah malam waktu Padang, saya ditelepon seorang kenalan di kota X. Yang mengabarkan adiknya, usia SMP dan putus sekolah, ditangkap polisi dengan sangkaan mencuri kotak infa... Read More »

Markus Kelas Teri

09/29/2010 Oleh SUTOMO Ada satu asas (maxim) dalam dunia makelar kasus (markus). Yakni, bahwa markus kelas teri akan akan memangsa tangkapan yang kecil-kecil. Sebaliknya, markus kelas kakap (big fish) akan memangsa tangkapan kelas kakap juga. Namun, keduanya, semata soal ukuran tangk... Read More »

"Whistleblower" Masuk Karung

09/29/2010 Oleh SUTOMO Andai penulis melihat praktik korupsi saat ini, entah di instansi lain atau di institusi sendiri, rasanya berpikir seribu kali sebelum melaporkannya ke penegak hukum. Bahkan, setelah berpikir seribu kali pun, bisa jadi akhirnya urung melapor. Mengapa? Hitu... Read More »

Menghapus Remisi Koruptor

09/29/2010 Oleh SUTOMO Pemberian remisi (pengurangan masa pidana) bisa saja dihapuskan. Syaratnya, tujuan pemidanaan dan konsep pemasyarakatan diubah dulu, dari pembinaan diubah menjadi balas dendam. Dalam konsep terakhir ini, tidak boleh ada remisi sekalipun terpidana berkelakuan... Read More »

Malapraktik Profesi Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMOMengapa jika jaksa yang diperiksa polisi harus izin Jaksa Agung, contohnya jaksa kasus Gayus Halomoan Tambunan. Sedangkan advokat bisa langsung ditangkap dan ditahan tanpa izin Ketua Peradi, contohnya advokat Manatap Ambarita. Padahal, advokat dan jaksa... Read More »