Add your business to ZipLeaf for free!
 Indonesia Business Directory
Menghapus Remisi Koruptor

By KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

09/29/2010 Oleh SUTOMO Pemberian remisi (pengurangan masa pidana) bisa saja dihapuskan. Syaratnya, tujuan pemidanaan dan konsep pemasyarakatan diubah dulu, dari pembinaan diubah menjadi balas dendam. Dalam konsep terakhir ini, tidak boleh ada remisi sekalipun terpidana berkelakuan baik selama dipenjara. Mungkinkah?

Sampai hari ini, pemasyarakatan bagi terpidana di Indonesia masih menggunakan konsep pembinaan. Dalam konsep ini, terpidana dibina supaya berubah menjadi lebih baik sebelum dibebaskan dan kembali ke tengah masyarakat. Karenanya, siapa pun terpidana yang telah menjalani masa pidana tertentu serta berhasil dibina sehingga berkelakuan baik, otomatis mendapat hadiah remisi.

Maka, setiap momen hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, para narapidana bersuka cita. Pada ultah Kemerdekaan RI ke-65 yang lalu, misalnya, beberapa terpidana kasus korupsi mendapat berkah, sebut saja besan SBY Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin. Keempatnya adalah mantan Diputi Gubernur Bank Indonesia. Aulia Pohan bahkan bisa langsung bebas bersyarat karena yang bersangkutan sudah menjalani dua pertiga dari masa pidananya.

Praktek remisi demikian telah berjalan berpuluh-puluh tahun lamanya. Akan tetapi, tahun ini, tiba-tiba menuai pro dan kontra, terutama dikalangan aktivis dan KPK.

Diluar dugaan KPK ikut bersuara. Mengapa dikatakan diluar dugaan adalah karena KPK harusnya tidak dalam posisi menafsirkan peraturan perundang-undangan, melainkan melaksanakannya. Tak kurang Wakil Ketua KPK M Jasin mengecam pemberian remisi dan grasi kepada terpidana kasus korupsi.

Namun pemerintah tidak ada pilihan lain. Hal ini karena kata kunci dari remisi adalah hak, yaitu hak terpidana yang telah memenuhi syarat. Jika hak ini tidak diberikan, pemerintah dianggap telah merampas hak orang lain, dan ini bisa digugat dengan dasar perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), vide Pasal 1365 KUHPerdata.

Sebaliknya, dari sudut pandang negara, hak negara untuk menghukum terdakwa otomatis berakhir ketika terdakwa divonis hakim dan eksekusi telah dijalankan. Saat terpidana telah dieksekusi, telah dimaksukkan ke penjara, giliran hak terpidana muncul, dan kebalikannya merupakan kewajiban negara untuk memberikan hak itu.

Pasal 14 UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa remisi merupakan hak terpidana. Yang teknis pengaturannya ditentukan lebih lanjut oleh PP No 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sesuai aturan di atas, terpidana berhak mendapatkan remisi jika telah memenuhi syarat (i) berkelakuan baik selama menjalani pidana dan (ii) telah menjalani minimal 6 (enam) bulan penjara (kejahatan biasa) atau 1/3 (satu per tiga) masa hukuman pidana (kejahatan korupsi, teroris, pembalakan liar dan narkotika). Hanya dua jenis pidana yang tidak mungkin diberikan remisi, yakni penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Dalam kaitan ini, andai kata hukum menggunakan asumsi atau prasangka buruk bahwa kelakuan baik terpidana hanyalah sandiwara belaka, maka tidak akan pernah ada remisi. Sama halnya, andai kata konsep pemidanaan kita adalah balas dendam, juga tidak akan pernah ada remisi.

Napi yang berkelakuan baik, taat aturan, rajin sholat, mengaji, ramah, rajin bekerja, menempah diri lahir batin jangan harap dapat pengurangan hukuman. Begitu pun sebaliknya, napi yang berkelakuan buruk, tidak taat aturan, suka berkelahi sesama napi, jual narkoba jalan terus, pemalas, tidak rajin bekerja, apalagi beribadah pun jangan harap dapat remisi. Keduanya sama saja. Tak ada bedanya. Karena pemidanaan adalah balas dendam.

Untunglah, sistem hukum pidana dan pemasyarakatan kita sejak dulu kala telah menetapkan bahwa tujuan penghukuman dan pemasyarakatan adalah pembinaan. Bukan balas dendam. Penghukuman dengan tujuan balas dendam tinggal sejarah tempo dulu, peninggalan abad kegelapan, jaman jahiliah.(*)

(*) Penulis Advokat/Praktisi Hukum di Padang. Artikel ini telah dimuat Harian SINGGALANG (hal. 1), Selasa, 24 Agustus 2010.

About This Author

KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

ADVOKAT & KONSULTAN HUKUMTindak pidana korupsi, ketenagakerjaan, hukum bisnis, perkawinan, dan tata usaha negara. Advokat PERADI (NIA 07.11029), alumni dengan yudisium Cumlaude dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, dengan minat yang luas dan aktif sebagai penulis di media massa. Jl. R…

Read More »

More Articles From This Author

Ironis, Kebenaran Formil Jadi "Raja" Dalam Perkara Pidana

01/27/2012 Oleh Sutomo (*) Ini kisah nyata. Seorang hakim ketua terlihat tenang tanpa beban sedikit pun, hanya bisik-bisik sebentar dengan kedua hakim anggota di kiri dan kanannya, lalu berkata: “Ya, sudah, kami vonis saudara lima tahun, sama dengan tuntutan jaksa.” Tok! Palu hakim diketok.... Read More »

Lucunya Hukum di Negeri Ini

10/21/2011 Oleh : SutomoPraktisi Hukum Padang Ekspres • Jumat, 16/09/2011 Seorang sejawat senior saya, advokat Virza Benzani, tak habis-habisnya heran melihat realita persidangan di pengadilan kita. Suatu hari ia bercerita soal pengamatannya atas persidangan kasus korupsi. Bagaimana seorang panitera... Read More »

MLM v Money Game

11/15/2010 Seri Konsultasi HukumMLM vs Money Game TANYA: Pengasuh Konsultasi Hukum Yth, saya mahasiswa baru yang seperti rekan mahasiswa baru lainnya, diajak oleh senior ikut multi-level marketing (MLM). Kami harus setor Rp 2 juta. Selain itu, ada kewajiban untuk mencari down line dan target penjua... Read More »

Perjanjian Baku Leasing

11/15/2010 Seri konsultasi hukum Perjanjian Baku LeasingTANYA: Bapak pengasuh konsultasi hukum yth, setahun yang lalu saya membeli kendaraan bermotor dengan memanfaatkan jasa pembiayaan (leasing). Sebulan yang lalu, kendaraan bermotor tersebut ditarik secara sepihak oleh perusahaan leasing dengan alasa... Read More »

Pengembalian Uang Korupsi

11/15/2010 Seri konsultasi hukumPengembalian Uang Korupsi TANYA: Bagaimana seandainya uang yang dituduhkan aparat sebagai korupsi dikembalikan ke kas negara. Kebetulan jumlahnya tidak banyak. Bukan berarti mengakui korupsi. Hanya upaya menghindari proses hukum yang panjang dan melelahkan serta menganca... Read More »

Aturan Safety Riding Lampu Siang Hari

11/14/2010 Seri konsultasi hukumAturan Safety Riding Lampu Siang Hari TANYA: YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Bagaimana sebenarnya ketentuan hukum mengenai lajur kiri dan menghidupkan lampu sepeda motor pada siang hari? Apa tindakan kami terhadap petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) menilang pengendara se... Read More »

Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)

11/14/2010 Seri konsultasi hukumPersetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)TANYA: YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Saya langsung disodori formulir persetujuan tindakan medik oleh resepsionis pada saat baru saja sampai dan mendaftarkan adik yang sakit di salah satu rumah sakit swasta di Kota Padang. Yang sa... Read More »

Penganiayaan Tahanan

11/14/2010 Seri konsultasi hukumPenganiayaan Tahanan TANYA: Bagaimana ketentuan hukum pemeriksaan tersangka. Mengapa ada penyidikan dalam perkara pidana menggunakan kekerasan fisik untuk memperoleh keterangan atau pengakuan dari tersangka? Ini saya tanyakan karena sejak hari kedua anak saya ditahan hing... Read More »

Salah Paham Terhadap Praktik Outsourcing

09/29/2010 Oleh SUTOMO Pada awal tahun 2006 yang lalu terjadi unjuk rasa besar-besaran para buruh menentang rencana revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Pada saat itu, para demonstran menganggap UUK sudah relatif cukup melindungi buruh, sehingga mereka menentang rencan... Read More »

Pengeritik Kok Disuruh Cari Solusi

09/29/2010 Oleh SUTOMO G E L I saat membaca artikel di halaman satu harian SINGGALANG bertajuk "Kaum Terdidik Mencaci Bangsa Sendiri" (19/8). Disebutkan seorang psikolog dari RSJ HB Sa’anin (Kuswardani Susari Putri) dan sosilog dari Unand (Prof Damsar) menanggapi kecenderunga... Read More »

Advokat dan Mafia Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMO Di tengah heboh kasus Gayus Tambunan, ternyata ada seorang advokat Haposan Hutagalung yang diduga terseret jejaring mafia pajak. Tak lama berselang, dalam kasus berbeda, tertangkap tangan advokat Adner Sirait saat menyuap hakim Ibrahim. Terlepas bahwa ka... Read More »

Kultur Mafia Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMO Betapa menyebalkannya kelakuan para mafia hukum itu. Inilah sepenggal kisahya. Lewat tengah malam waktu Padang, saya ditelepon seorang kenalan di kota X. Yang mengabarkan adiknya, usia SMP dan putus sekolah, ditangkap polisi dengan sangkaan mencuri kotak infa... Read More »

Markus Kelas Teri

09/29/2010 Oleh SUTOMO Ada satu asas (maxim) dalam dunia makelar kasus (markus). Yakni, bahwa markus kelas teri akan akan memangsa tangkapan yang kecil-kecil. Sebaliknya, markus kelas kakap (big fish) akan memangsa tangkapan kelas kakap juga. Namun, keduanya, semata soal ukuran tangk... Read More »

"Whistleblower" Masuk Karung

09/29/2010 Oleh SUTOMO Andai penulis melihat praktik korupsi saat ini, entah di instansi lain atau di institusi sendiri, rasanya berpikir seribu kali sebelum melaporkannya ke penegak hukum. Bahkan, setelah berpikir seribu kali pun, bisa jadi akhirnya urung melapor. Mengapa? Hitu... Read More »

Malapraktik Profesi Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMOMengapa jika jaksa yang diperiksa polisi harus izin Jaksa Agung, contohnya jaksa kasus Gayus Halomoan Tambunan. Sedangkan advokat bisa langsung ditangkap dan ditahan tanpa izin Ketua Peradi, contohnya advokat Manatap Ambarita. Padahal, advokat dan jaksa... Read More »