Add your business to ZipLeaf for free!
 Indonesia Business Directory
MLM v Money Game

By KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

11/15/2010
Seri Konsultasi Hukum


MLM vs Money Game

TANYA:

Pengasuh Konsultasi Hukum Yth, saya mahasiswa baru yang seperti rekan mahasiswa baru lainnya, diajak oleh senior ikut multi-level marketing (MLM). Kami harus setor Rp 2 juta. Selain itu, ada kewajiban untuk mencari down line dan target penjualan. Bagaimana menurut hukum MLM ini? Mohon penjelasannya.

HrY, Padang.

JAWAB:
Globalisasi ekonomi mendorong perkembangan baru dibidang pemasaran produk barang dan jasa. Salah satu inovasi dibidang pemasaran yang berdampak luar biasa bagi ekonomi dunia adalah Multi-Level Marketing (MLM) atau Direct Selling (DS), Penjualan Berjenjang, Penjualan Langsung, atau Perniagaan Pelbagai Aras dalam istilah orang Malaysia. Saat ini saja tidak kurang 5,5 juta orang Indonesia hidup dari perniagaan ini.


Total penjualan dan jumlah distributor terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurut data Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), kurun 2003 saja tidak kurang Rp 5,3 triliun uang dihasilkan oleh penjualan melalui MLM oleh 5.427.310 orang distributor.


Per definisi, MLM adalah penjualan/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Karena sifat penjualanannya adalah langsung, maka biaya distribusi sangat minimal atau sampai titik nol.


Sistem pemasaran ini juga menghilangkan biaya promosi karena baik distribusi maupun promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (pelevelan).


Selain itu, perniagaan ini tanpa resiko, jikapun anggota rugi maka hanya rugi sedikit (MLM yang baik modal distributor kecil atau bahkan tanpa modal sama sekali).


Secara umum ada dua jenis komoditas MLM, (1) bidang keuangan dan (2) bidang consumers goods (sejenis obat-obatan, kosmetik dan kebutuhan sehari-hari).


Menurut perspektif hukum syara’ (syariah), MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muammalah atau bab Buyu’ (Perdagangan), hukum asalnya adalah mubah (QS Al Baqarah 275, QS Al Maidah 2; berbagai hadist HR al- Baihaqi dan Ibnu Majah; HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim, lebih lanjut silahkan lihat M. Syafii Antonio dalam www.syariahonline.com/jawaban/00000051.htm).


Sementara dalam sudut pandang hukum konvensional-positif, MLM tergolong dalam perikatan (verbintenis) jual-beli, yang hingga sekarang belum diatur dalam undang-undang tersendiri.


MLM tunduk pada aneka peraturan perundang-undangan yang tersebar di berbagai sumber, meliputi Buku Ketiga Bab Kelima KUH Perdata tentang Jual-Beli, UU 8/1999 tetang Perlindungan Konsumen, dan Kepmenperindag No. 73/MPP/Kep/3/2000 tanggal 20 Maret 2000 tentang Ketentuan Usaha Penjualan Berjenjang sebagaimana diubah dengan Permenprindag No. 13/M-DAG/PER/3/2006 tanggal 29 Maret 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung.


Secara praktis serta hukum, harus dibedakan antara MLM dengan sempalannya yang merusak citra MLM, yaitu sistem penjualan dengan Skema Piramida, “Arisan Uang Berantai”, atau Money Game yang kental bermuatan untung-untungan (judi). Anda patut berhati-hati apabila menemui penjualan yang dicirikan marketing plan-nya berbentuk piramida, binary, atau money game. Di banyak negara, bentuk “penjualan” terakhir ini sudah dilarang. Sedangkan di Indonesia, sudah ada usaha-usaha untuk mengajukan RUU Antipiramid.


Kharakteristik sistem penjualan skema piramida (money game), penghasilan diperoleh dari berapa banyak merekrut orang (rekruting anggota) dan bukannya dari penjualan barang atau jasa; biaya pendaftaran (keanggotaan) relatif besar dengan membeli paket barang; pendaftaran keanggotaan boleh berkali-kali dengan “membeli Kavling”; tidak ada program pembinaan anggota (mitra usaha); dan produk tidak bisa dibeli kembali (tidak ada buy back policy) apabila anggota mengundurkan diri; dan kalaupun ada produk hanya kedok (kamuflase) belaka karena tujuan sebenarnya adalah menjaring uang melalui pendaftaran anggota; serta promotor skema piramida tak jarang adalah ahli psikologi kelompok.


Waspada apabila penjaringan anggota penuh dengan iming-iming menggiurkan, bisa dapat uang banyak (kaya raya) tanpa kerja keras, apalagi kalau diiringi trik penipuan atau pemerasan (ini jelas tindak pidana, Pasal 383, Pasal 384, dan Pasal 368 s/d Pasal 371 KUHP). MLM merupakan penjualan langsung barang dan/atau jasa, yang otomatis mensyaratkan kerja keras agar berhasil.


Dalam MLM, setiap jaringan di atas (up line) sangat berkepentingan membina dan meningkatnya kualitas dari para jaringan di bawahnya (downline-nya), kesuksesan seorang Mitra Usaha dapat terjadi jika downline-nya sukses. Keberhasilan up line ikut ditentukan dari keberhasilan down line.


Konsumen atau mitra usaha yang dirugikan dapat saja mengadu ke kepolisian, Deperindag cq. Direktorat Jenderal Perdangan Dalam Negeri atau Disperindag setempat; Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (seperti YLKI) setempat; gugat perdata ke Pengadilan Negeri; mengadu ke Badan Perlindungan Konsumen (BPSK) setempat; atau mengadu ke Administrator Kode Etik (AKE) APLI.


Jika konsumen atau mitra usaha ragu, sesuai himbauan dalam website APLI (www.apli.or.id), dapat menghubungi Sekretariat APLI di Jl. Alam Segar VII/21 Pondok Indah Jakarta 12310 Telp. (021) 7513704 Fax. (021) 75914049.Demikian jawaban kami. Semoga puas dan bermanfaat. Terima kasih atas pertanyaannya.[SUTOMO, S.H.]



About This Author

KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

ADVOKAT & KONSULTAN HUKUMTindak pidana korupsi, ketenagakerjaan, hukum bisnis, perkawinan, dan tata usaha negara. Advokat PERADI (NIA 07.11029), alumni dengan yudisium Cumlaude dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, dengan minat yang luas dan aktif sebagai penulis di media massa. Jl. R…

Read More »

More Articles From This Author

Ironis, Kebenaran Formil Jadi "Raja" Dalam Perkara Pidana

01/27/2012 Oleh Sutomo (*) Ini kisah nyata. Seorang hakim ketua terlihat tenang tanpa beban sedikit pun, hanya bisik-bisik sebentar dengan kedua hakim anggota di kiri dan kanannya, lalu berkata: “Ya, sudah, kami vonis saudara lima tahun, sama dengan tuntutan jaksa.” Tok! Palu hakim diketok.... Read More »

Lucunya Hukum di Negeri Ini

10/21/2011 Oleh : SutomoPraktisi Hukum Padang Ekspres • Jumat, 16/09/2011 Seorang sejawat senior saya, advokat Virza Benzani, tak habis-habisnya heran melihat realita persidangan di pengadilan kita. Suatu hari ia bercerita soal pengamatannya atas persidangan kasus korupsi. Bagaimana seorang panitera... Read More »

Perjanjian Baku Leasing

11/15/2010 Seri konsultasi hukum Perjanjian Baku LeasingTANYA: Bapak pengasuh konsultasi hukum yth, setahun yang lalu saya membeli kendaraan bermotor dengan memanfaatkan jasa pembiayaan (leasing). Sebulan yang lalu, kendaraan bermotor tersebut ditarik secara sepihak oleh perusahaan leasing dengan alasa... Read More »

Pengembalian Uang Korupsi

11/15/2010 Seri konsultasi hukumPengembalian Uang Korupsi TANYA: Bagaimana seandainya uang yang dituduhkan aparat sebagai korupsi dikembalikan ke kas negara. Kebetulan jumlahnya tidak banyak. Bukan berarti mengakui korupsi. Hanya upaya menghindari proses hukum yang panjang dan melelahkan serta menganca... Read More »

Aturan Safety Riding Lampu Siang Hari

11/14/2010 Seri konsultasi hukumAturan Safety Riding Lampu Siang Hari TANYA: YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Bagaimana sebenarnya ketentuan hukum mengenai lajur kiri dan menghidupkan lampu sepeda motor pada siang hari? Apa tindakan kami terhadap petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) menilang pengendara se... Read More »

Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)

11/14/2010 Seri konsultasi hukumPersetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)TANYA: YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Saya langsung disodori formulir persetujuan tindakan medik oleh resepsionis pada saat baru saja sampai dan mendaftarkan adik yang sakit di salah satu rumah sakit swasta di Kota Padang. Yang sa... Read More »

Penganiayaan Tahanan

11/14/2010 Seri konsultasi hukumPenganiayaan Tahanan TANYA: Bagaimana ketentuan hukum pemeriksaan tersangka. Mengapa ada penyidikan dalam perkara pidana menggunakan kekerasan fisik untuk memperoleh keterangan atau pengakuan dari tersangka? Ini saya tanyakan karena sejak hari kedua anak saya ditahan hing... Read More »

Salah Paham Terhadap Praktik Outsourcing

09/29/2010 Oleh SUTOMO Pada awal tahun 2006 yang lalu terjadi unjuk rasa besar-besaran para buruh menentang rencana revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Pada saat itu, para demonstran menganggap UUK sudah relatif cukup melindungi buruh, sehingga mereka menentang rencan... Read More »

Pengeritik Kok Disuruh Cari Solusi

09/29/2010 Oleh SUTOMO G E L I saat membaca artikel di halaman satu harian SINGGALANG bertajuk "Kaum Terdidik Mencaci Bangsa Sendiri" (19/8). Disebutkan seorang psikolog dari RSJ HB Sa’anin (Kuswardani Susari Putri) dan sosilog dari Unand (Prof Damsar) menanggapi kecenderunga... Read More »

Advokat dan Mafia Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMO Di tengah heboh kasus Gayus Tambunan, ternyata ada seorang advokat Haposan Hutagalung yang diduga terseret jejaring mafia pajak. Tak lama berselang, dalam kasus berbeda, tertangkap tangan advokat Adner Sirait saat menyuap hakim Ibrahim. Terlepas bahwa ka... Read More »

Kultur Mafia Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMO Betapa menyebalkannya kelakuan para mafia hukum itu. Inilah sepenggal kisahya. Lewat tengah malam waktu Padang, saya ditelepon seorang kenalan di kota X. Yang mengabarkan adiknya, usia SMP dan putus sekolah, ditangkap polisi dengan sangkaan mencuri kotak infa... Read More »

Markus Kelas Teri

09/29/2010 Oleh SUTOMO Ada satu asas (maxim) dalam dunia makelar kasus (markus). Yakni, bahwa markus kelas teri akan akan memangsa tangkapan yang kecil-kecil. Sebaliknya, markus kelas kakap (big fish) akan memangsa tangkapan kelas kakap juga. Namun, keduanya, semata soal ukuran tangk... Read More »

"Whistleblower" Masuk Karung

09/29/2010 Oleh SUTOMO Andai penulis melihat praktik korupsi saat ini, entah di instansi lain atau di institusi sendiri, rasanya berpikir seribu kali sebelum melaporkannya ke penegak hukum. Bahkan, setelah berpikir seribu kali pun, bisa jadi akhirnya urung melapor. Mengapa? Hitu... Read More »

Menghapus Remisi Koruptor

09/29/2010 Oleh SUTOMO Pemberian remisi (pengurangan masa pidana) bisa saja dihapuskan. Syaratnya, tujuan pemidanaan dan konsep pemasyarakatan diubah dulu, dari pembinaan diubah menjadi balas dendam. Dalam konsep terakhir ini, tidak boleh ada remisi sekalipun terpidana berkelakuan... Read More »

Malapraktik Profesi Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMOMengapa jika jaksa yang diperiksa polisi harus izin Jaksa Agung, contohnya jaksa kasus Gayus Halomoan Tambunan. Sedangkan advokat bisa langsung ditangkap dan ditahan tanpa izin Ketua Peradi, contohnya advokat Manatap Ambarita. Padahal, advokat dan jaksa... Read More »