MLM v Money Game
By KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN
· 11/15/2010
Seri Konsultasi Hukum MLM vs Money Game TANYA: Pengasuh Konsultasi Hukum Yth, saya mahasiswa baru yang seperti rekan mahasiswa baru lainnya, diajak oleh senior ikut multi-level marketing (MLM). Kami harus setor Rp 2 juta. Selain itu, ada kewajiban untuk mencari down line dan target penjualan. Bagaimana menurut hukum MLM ini? Mohon penjelasannya. HrY, Padang. JAWAB: Globalisasi ekonomi mendorong perkembangan baru dibidang pemasaran produk barang dan jasa. Salah satu inovasi dibidang pemasaran yang berdampak luar biasa bagi ekonomi dunia adalah Multi-Level Marketing (MLM) atau Direct Selling (DS), Penjualan Berjenjang, Penjualan Langsung, atau Perniagaan Pelbagai Aras dalam istilah orang Malaysia. Saat ini saja tidak kurang 5,5 juta orang Indonesia hidup dari perniagaan ini. Total penjualan dan jumlah distributor terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurut data Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), kurun 2003 saja tidak kurang Rp 5,3 triliun uang dihasilkan oleh penjualan melalui MLM oleh 5.427.310 orang distributor. Per definisi, MLM adalah penjualan/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Karena sifat penjualanannya adalah langsung, maka biaya distribusi sangat minimal atau sampai titik nol. Sistem pemasaran ini juga menghilangkan biaya promosi karena baik distribusi maupun promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (pelevelan). Selain itu, perniagaan ini tanpa resiko, jikapun anggota rugi maka hanya rugi sedikit (MLM yang baik modal distributor kecil atau bahkan tanpa modal sama sekali). Secara umum ada dua jenis komoditas MLM, (1) bidang keuangan dan (2) bidang consumers goods (sejenis obat-obatan, kosmetik dan kebutuhan sehari-hari). Menurut perspektif hukum syara’ (syariah), MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muammalah atau bab Buyu’ (Perdagangan), hukum asalnya adalah mubah (QS Al Baqarah 275, QS Al Maidah 2; berbagai hadist HR al- Baihaqi dan Ibnu Majah; HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim, lebih lanjut silahkan lihat M. Syafii Antonio dalam www.syariahonline.com/jawaban/00000051.htm ). Sementara dalam sudut pandang hukum konvensional-positif, MLM tergolong dalam perikatan (verbintenis) jual-beli, yang hingga sekarang belum diatur dalam undang-undang tersendiri. MLM tunduk pada aneka peraturan perundang-undangan yang tersebar di berbagai sumber, meliputi Buku Ketiga Bab Kelima KUH Perdata tentang Jual-Beli, UU 8/1999 tetang Perlindungan Konsumen, dan Kepmenperindag No. 73/MPP/Kep/3/2000 tanggal 20 Maret 2000 tentang Ketentuan Usaha Penjualan Berjenjang sebagaimana diubah dengan Permenprindag No. 13/M-DAG/PER/3/2006 tanggal 29 Maret 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung. Secara praktis serta hukum, harus dibedakan antara MLM dengan sempalannya yang merusak citra MLM, yaitu sistem penjualan dengan Skema Piramida, “Arisan Uang Berantai”, atau Money Game yang kental bermuatan untung-untungan (judi). Anda patut berhati-hati apabila menemui penjualan yang dicirikan marketing plan-nya berbentuk piramida, binary, atau money game. Di banyak negara, bentuk “penjualan” terakhir ini sudah dilarang. Sedangkan di Indonesia, sudah ada usaha-usaha untuk mengajukan RUU Antipiramid. Kharakteristik sistem penjualan skema piramida (money game), penghasilan diperoleh dari berapa banyak merekrut orang (rekruting anggota) dan bukannya dari penjualan barang atau jasa; biaya pendaftaran (keanggotaan) relatif besar dengan membeli paket barang; pendaftaran keanggotaan boleh berkali-kali dengan “membeli Kavling”; tidak ada program pembinaan anggota (mitra usaha); dan produk tidak bisa dibeli kembali (tidak ada buy back policy) apabila anggota mengundurkan diri; dan kalaupun ada produk hanya kedok (kamuflase) belaka karena tujuan sebenarnya adalah menjaring uang melalui pendaftaran anggota; serta promotor skema piramida tak jarang adalah ahli psikologi kelompok. Waspada apabila penjaringan anggota penuh dengan iming-iming menggiurkan, bisa dapat uang banyak (kaya raya) tanpa kerja keras, apalagi kalau diiringi trik penipuan atau pemerasan (ini jelas tindak pidana, Pasal 383, Pasal 384, dan Pasal 368 s/d Pasal 371 KUHP). MLM merupakan penjualan langsung barang dan/atau jasa, yang otomatis mensyaratkan kerja keras agar berhasil. Dalam MLM, setiap jaringan di atas (up line) sangat berkepentingan membina dan meningkatnya kualitas dari para jaringan di bawahnya (downline-nya), kesuksesan seorang Mitra Usaha dapat terjadi jika downline-nya sukses. Keberhasilan up line ikut ditentukan dari keberhasilan down line. Konsumen atau mitra usaha yang dirugikan dapat saja mengadu ke kepolisian, Deperindag cq. Direktorat Jenderal Perdangan Dalam Negeri atau Disperindag setempat; Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (seperti YLKI) setempat; gugat perdata ke Pengadilan Negeri; mengadu ke Badan Perlindungan Konsumen (BPSK) setempat; atau mengadu ke Administrator Kode Etik (AKE) APLI. Jika konsumen atau mitra usaha ragu, sesuai himbauan dalam website APLI ( www.apli.or.id ), dapat menghubungi Sekretariat APLI di Jl. Alam Segar VII/21 Pondok Indah Jakarta 12310 Telp. (021) 7513704 Fax. (021) 75914049.Demikian jawaban kami. Semoga puas dan bermanfaat. Terima kasih atas pertanyaannya.[SUTOMO, S.H.]
About This Author
KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN
Padang, Sumatera Barat, Indonesia
ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM Tindak pidana korupsi, ketenagakerjaan, hukum bisnis, perkawinan, dan tata usaha negara. Advokat PERADI (NIA 07.11029), alumni dengan yudisium Cumlaude dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, dengan minat yang luas dan aktif sebagai penulis di media massa. Jl. Raya…
More Articles From This Author
Lucunya Hukum di Negeri Ini
2011-10-22Oleh : SutomoPraktisi Hukum Padang Ekspres • Jumat, 16/09/2011 Seorang sejawat senior saya, advokat Virza Benzani, tak habis-habisnya heran melihat realita persidangan di pengadilan kita. Suatu hari ia bercerita soal pengamatannya atas… Read More »
Perjanjian Baku Leasing
2010-11-15Seri konsultasi hukum Perjanjian Baku LeasingTANYA: Bapak pengasuh konsultasi hukum yth, setahun yang lalu saya membeli kendaraan bermotor dengan memanfaatkan jasa pembiayaan (leasing). Sebulan yang lalu, kendaraan bermotor tersebut ditarik… Read More »
Pengembalian Uang Korupsi
2010-11-15Seri konsultasi hukumPengembalian Uang Korupsi TANYA: Bagaimana seandainya uang yang dituduhkan aparat sebagai korupsi dikembalikan ke kas negara. Kebetulan jumlahnya tidak banyak. Bukan berarti mengakui korupsi. Hanya upaya menghindari pro… Read More »
Aturan Safety Riding Lampu Siang Hari
2010-11-14Seri konsultasi hukumAturan Safety Riding Lampu Siang Hari TANYA: YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Bagaimana sebenarnya ketentuan hukum mengenai lajur kiri dan menghidupkan lampu sepeda motor pada siang hari? Apa tindakan kami terhadap petuga… Read More »