Seri konsultasi hukum Pengembalian Uang Korupsi TANYA: Bagaimana seandainya uang yang dituduhkan aparat sebagai korupsi dikembalikan ke kas negara. Kebetulan jumlahnya tidak banyak. Bukan berarti mengakui korupsi. Hanya upaya menghindari proses hukum yang panjang dan melelahkan serta mengancam reputasi politik saya. Dengan pengembalian tersebut, apakah otomatis kasus saya dapat dihentikan, atau apakah tuduhan korupsi otomatis hilang? Terima kasih. Bapak Y. JAWAB: Tidak. Pengembalian uang negara yang dikorupsi tidak otomatis menghilangkan sifat melawan hukum suatu perbuatan. Artinya, proses hukum bisa saja jalan tersus. Hanya saja di pengadilan hakim dapat memperingan hukuman dengan mempertimbangkan pengembalian uang negara tersebut, ini tentu kalau dakwaan jaksa terbukti. Logikanya sangat sederhana. Kalaulah seseorang diampuni atau dihentikan pengusutan kasusnya karena mengembalikan uang negara yang dikorupsinya maka akan menjadi isyarat bagi banyak orang. Bahwa silahkan saja korupsi toh nanti kalau ketahuan uangnya bisa dikembalikan lagi dan pelaku bebas dari jerat hukum. Jika demikian halnya, akan banyak orang yang coba-coba korupsi, untung-untungan siapa tahu tidak terendus aparat. Untuk diketahui bahwa dalam tindak pidana korupsi (tipikor) yang dihukum adalah perbuatan, tindakan, atau aksinya. Bukan akibat suatu perbuatan, dalam hal ini kerugian keuangan negara. Sehingga dalam skema doktrin ilmu hukum, tipikor tergolong sebagai tindak pidana (delik) formil, sama dengan delik pencurian (Pasal 362 KUHP) dan makar (Pasal 104 dst KUHP). Perhatikan unsur tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP) yang meliputi: (i) unsur perbuatan melawan hukum; (ii) unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; dan (iii) unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kata ‘dapat’ sebelum frase ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil. Artinya, adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat (kerugian negara atau perekonomian negara). Jadi bukan delik materil, yang mensyaratkan akibat perbuatan berupa kerugian yang timbul tersebut harus telah terjadi. Sehingga Pasal 4 UU PTKP menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTKP tersebut. Hal ini sudah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 003/PUU-IV/2006. Dalam tradisi pembuktian di pengadilan dan yurisprudensi putusan MK di atas, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tersebut bukan hanya kerugian yang telah nyata dan pasti jumlahnya (actual lost) namun juga kerugian yang potensial sifatnya (potential lost). Memang, kalau uang negara yang dikorupsi dikembalikan maka otomatis tidak ada lagi kerugian negara. Namun, pelaku masih bisa dijerat hukum bila unsur-unsur tipikor lainnya terpenuhi. Karena untuk menghukum pelaku, cukup unsur dakwaan lain berupa unsur memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum (wederrectelijk), telah terbukti. Pendek kata, unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi hanya unsur pelengkap belaka. Asalkan dua unsur sebelumnya terpenuhi, suatu perbuatan sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi, terlepas apakah ada kerugian negara atau tidak. Selebihnya tergantung kepada penegak hukum. Karena di tangan penegak hukum yang tidak cakap dan korup, undang-undang pun bisa dilipat, dan segala hal menjadi mungkin.[SUTOMO, SH] S U T O M O, S.H.