Add your business to ZipLeaf for free!
 Indonesia Business Directory
Pengembalian Uang Korupsi

By KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

11/15/2010 Seri konsultasi hukum
Pengembalian Uang Korupsi

TANYA: Bagaimana seandainya uang yang dituduhkan aparat sebagai korupsi dikembalikan ke kas negara. Kebetulan jumlahnya tidak banyak. Bukan berarti mengakui korupsi. Hanya upaya menghindari proses hukum yang panjang dan melelahkan serta mengancam reputasi politik saya. Dengan pengembalian tersebut, apakah otomatis kasus saya dapat dihentikan, atau apakah tuduhan korupsi otomatis hilang? Terima kasih.

Bapak Y.

JAWAB:



Tidak. Pengembalian uang negara yang dikorupsi tidak otomatis menghilangkan sifat melawan hukum suatu perbuatan. Artinya, proses hukum bisa saja jalan tersus. Hanya saja di pengadilan hakim dapat memperingan hukuman dengan mempertimbangkan pengembalian uang negara tersebut, ini tentu kalau dakwaan jaksa terbukti.



Logikanya sangat sederhana. Kalaulah seseorang diampuni atau dihentikan pengusutan kasusnya karena mengembalikan uang negara yang dikorupsinya maka akan menjadi isyarat bagi banyak orang. Bahwa silahkan saja korupsi toh nanti kalau ketahuan uangnya bisa dikembalikan lagi dan pelaku bebas dari jerat hukum. Jika demikian halnya, akan banyak orang yang coba-coba korupsi, untung-untungan siapa tahu tidak terendus aparat.



Untuk diketahui bahwa dalam tindak pidana korupsi (tipikor) yang dihukum adalah perbuatan, tindakan, atau aksinya. Bukan akibat suatu perbuatan, dalam hal ini kerugian keuangan negara. Sehingga dalam skema doktrin ilmu hukum, tipikor tergolong sebagai tindak pidana (delik) formil, sama dengan delik pencurian (Pasal 362 KUHP) dan makar (Pasal 104 dst KUHP).
Perhatikan unsur tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP) yang meliputi: (i) unsur perbuatan melawan hukum; (ii) unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; dan (iii) unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.



Kata ‘dapat’ sebelum frase ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil. Artinya, adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat (kerugian negara atau perekonomian negara). Jadi bukan delik materil, yang mensyaratkan akibat perbuatan berupa kerugian yang timbul tersebut harus telah terjadi. Sehingga Pasal 4 UU PTKP menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTKP tersebut. Hal ini sudah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 003/PUU-IV/2006.



Dalam tradisi pembuktian di pengadilan dan yurisprudensi putusan MK di atas, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tersebut bukan hanya kerugian yang telah nyata dan pasti jumlahnya (actual lost) namun juga kerugian yang potensial sifatnya (potential lost).



Memang, kalau uang negara yang dikorupsi dikembalikan maka otomatis tidak ada lagi kerugian negara. Namun, pelaku masih bisa dijerat hukum bila unsur-unsur tipikor lainnya terpenuhi. Karena untuk menghukum pelaku, cukup unsur dakwaan lain berupa unsur memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum (wederrectelijk), telah terbukti.
Pendek kata, unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi hanya unsur pelengkap belaka. Asalkan dua unsur sebelumnya terpenuhi, suatu perbuatan sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi, terlepas apakah ada kerugian negara atau tidak. Selebihnya tergantung kepada penegak hukum. Karena di tangan penegak hukum yang tidak cakap dan korup, undang-undang pun bisa dilipat, dan segala hal menjadi mungkin.[SUTOMO, SH]

S U T O M O, S.H.



About This Author

KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

ADVOKAT & KONSULTAN HUKUMTindak pidana korupsi, ketenagakerjaan, hukum bisnis, perkawinan, dan tata usaha negara. Advokat PERADI (NIA 07.11029), alumni dengan yudisium Cumlaude dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, dengan minat yang luas dan aktif sebagai penulis di media massa. Jl. R…

Read More »

More Articles From This Author

Ironis, Kebenaran Formil Jadi "Raja" Dalam Perkara Pidana

01/27/2012 Oleh Sutomo (*) Ini kisah nyata. Seorang hakim ketua terlihat tenang tanpa beban sedikit pun, hanya bisik-bisik sebentar dengan kedua hakim anggota di kiri dan kanannya, lalu berkata: “Ya, sudah, kami vonis saudara lima tahun, sama dengan tuntutan jaksa.” Tok! Palu hakim diketok.... Read More »

Lucunya Hukum di Negeri Ini

10/21/2011 Oleh : SutomoPraktisi Hukum Padang Ekspres • Jumat, 16/09/2011 Seorang sejawat senior saya, advokat Virza Benzani, tak habis-habisnya heran melihat realita persidangan di pengadilan kita. Suatu hari ia bercerita soal pengamatannya atas persidangan kasus korupsi. Bagaimana seorang panitera... Read More »

MLM v Money Game

11/15/2010 Seri Konsultasi HukumMLM vs Money Game TANYA: Pengasuh Konsultasi Hukum Yth, saya mahasiswa baru yang seperti rekan mahasiswa baru lainnya, diajak oleh senior ikut multi-level marketing (MLM). Kami harus setor Rp 2 juta. Selain itu, ada kewajiban untuk mencari down line dan target penjua... Read More »

Perjanjian Baku Leasing

11/15/2010 Seri konsultasi hukum Perjanjian Baku LeasingTANYA: Bapak pengasuh konsultasi hukum yth, setahun yang lalu saya membeli kendaraan bermotor dengan memanfaatkan jasa pembiayaan (leasing). Sebulan yang lalu, kendaraan bermotor tersebut ditarik secara sepihak oleh perusahaan leasing dengan alasa... Read More »

Aturan Safety Riding Lampu Siang Hari

11/14/2010 Seri konsultasi hukumAturan Safety Riding Lampu Siang Hari TANYA: YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Bagaimana sebenarnya ketentuan hukum mengenai lajur kiri dan menghidupkan lampu sepeda motor pada siang hari? Apa tindakan kami terhadap petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) menilang pengendara se... Read More »

Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)

11/14/2010 Seri konsultasi hukumPersetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)TANYA: YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Saya langsung disodori formulir persetujuan tindakan medik oleh resepsionis pada saat baru saja sampai dan mendaftarkan adik yang sakit di salah satu rumah sakit swasta di Kota Padang. Yang sa... Read More »

Penganiayaan Tahanan

11/14/2010 Seri konsultasi hukumPenganiayaan Tahanan TANYA: Bagaimana ketentuan hukum pemeriksaan tersangka. Mengapa ada penyidikan dalam perkara pidana menggunakan kekerasan fisik untuk memperoleh keterangan atau pengakuan dari tersangka? Ini saya tanyakan karena sejak hari kedua anak saya ditahan hing... Read More »

Salah Paham Terhadap Praktik Outsourcing

09/29/2010 Oleh SUTOMO Pada awal tahun 2006 yang lalu terjadi unjuk rasa besar-besaran para buruh menentang rencana revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Pada saat itu, para demonstran menganggap UUK sudah relatif cukup melindungi buruh, sehingga mereka menentang rencan... Read More »

Pengeritik Kok Disuruh Cari Solusi

09/29/2010 Oleh SUTOMO G E L I saat membaca artikel di halaman satu harian SINGGALANG bertajuk "Kaum Terdidik Mencaci Bangsa Sendiri" (19/8). Disebutkan seorang psikolog dari RSJ HB Sa’anin (Kuswardani Susari Putri) dan sosilog dari Unand (Prof Damsar) menanggapi kecenderunga... Read More »

Advokat dan Mafia Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMO Di tengah heboh kasus Gayus Tambunan, ternyata ada seorang advokat Haposan Hutagalung yang diduga terseret jejaring mafia pajak. Tak lama berselang, dalam kasus berbeda, tertangkap tangan advokat Adner Sirait saat menyuap hakim Ibrahim. Terlepas bahwa ka... Read More »

Kultur Mafia Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMO Betapa menyebalkannya kelakuan para mafia hukum itu. Inilah sepenggal kisahya. Lewat tengah malam waktu Padang, saya ditelepon seorang kenalan di kota X. Yang mengabarkan adiknya, usia SMP dan putus sekolah, ditangkap polisi dengan sangkaan mencuri kotak infa... Read More »

Markus Kelas Teri

09/29/2010 Oleh SUTOMO Ada satu asas (maxim) dalam dunia makelar kasus (markus). Yakni, bahwa markus kelas teri akan akan memangsa tangkapan yang kecil-kecil. Sebaliknya, markus kelas kakap (big fish) akan memangsa tangkapan kelas kakap juga. Namun, keduanya, semata soal ukuran tangk... Read More »

"Whistleblower" Masuk Karung

09/29/2010 Oleh SUTOMO Andai penulis melihat praktik korupsi saat ini, entah di instansi lain atau di institusi sendiri, rasanya berpikir seribu kali sebelum melaporkannya ke penegak hukum. Bahkan, setelah berpikir seribu kali pun, bisa jadi akhirnya urung melapor. Mengapa? Hitu... Read More »

Menghapus Remisi Koruptor

09/29/2010 Oleh SUTOMO Pemberian remisi (pengurangan masa pidana) bisa saja dihapuskan. Syaratnya, tujuan pemidanaan dan konsep pemasyarakatan diubah dulu, dari pembinaan diubah menjadi balas dendam. Dalam konsep terakhir ini, tidak boleh ada remisi sekalipun terpidana berkelakuan... Read More »

Malapraktik Profesi Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMOMengapa jika jaksa yang diperiksa polisi harus izin Jaksa Agung, contohnya jaksa kasus Gayus Halomoan Tambunan. Sedangkan advokat bisa langsung ditangkap dan ditahan tanpa izin Ketua Peradi, contohnya advokat Manatap Ambarita. Padahal, advokat dan jaksa... Read More »