Kultur Mafia Hukum
By KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN
· 09/29/2010
Oleh SUTOMO Betapa menyebalkannya kelakuan para mafia hukum itu. Inilah sepenggal kisahya. Lewat tengah malam waktu Padang, saya ditelepon seorang kenalan di kota X. Yang mengabarkan adiknya, usia SMP dan putus sekolah, ditangkap polisi dengan sangkaan mencuri kotak infaq masjid sebesar Rp230 ribu. Sampai di sini cerita mengalir begitu saja. Tidak ada pemerasan oleh oknum polisi dan jaksa. Saya pun menyampaikan mengenai hak-hak tersangka. Antara lain mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Lalu, penangguhan penahanan ini pun kemudian diajukan serta dikabulkan. Hari-hari pun berlalu. Suatu petang, menjelang magrib, kawan tadi kembali menelpon. Mengabarkan perkara adiknya sudah mulai disidangkan di pengadilan negeri setempat. Tapi, yang tak enak didengar, ia bercerita, hakim S minta uang Rp10 juta! Kata si hakim supaya adiknya dihukum ringan (hukuman percobaan). Karena tidak punya uang sebanyak itu, maklum kawan ini hanya seorang petani kecil, ia mencoba menawar. Habisnya punya uang cuma Rp3 juta. “Cukuplah sebagai DP”, kata si hakim S. Sisanya harus diserahkan langsung dan tunai dalam waktu satu minggu. Dengan klausula tambahan, apabila terlambat maka si adik akan dihukum berat. Pontang-panting kawan ini mencari uang, pinjam ke sana kemari. Akhir cerita, uang sejumlah Rp7 juta pun diperoleh dan diserahkan pada hakim S. Sayangnya, setelah kejadian baru kawan ini menelepon. Sehingga saya sendiri geregetan. Coba saja momen ini sangat pas untuk menjebak si hakim S. Namun transaksi sudah selesai. Tanpa bukti kwitansi. Tanpa saksi. Khas praktik mafia hukum. Jangan salah. Ini kisah nyata, benar-benar pernah terjadi. Kurang ajar betul oknum hakim S ini. Menjalankan tugas dan kewajiban dikatakannya sebagai menolong. Inilah praktik sesat banyak oknum aparat kita. Padahal, menolong jelas tidak sama dengan melaksanakan tugas dan kewajiban oleh aparat yang telah digaji negara. Kewajiban ya kewajiban. Tidak ada istilah ‘menolong’. Gara-gara sesat pikir seperti ini, aparat meminta semacam ‘uang lelah’, jadi suatu hal yang lumrah. Mau rasanya saya menyarankan untuk melaporkan si sampah hukum tersebut. Tetapi, bagi orang kecil, kajiannya tidak sesederhana itu. Kalau pun melapor, tanpa bukti-bukti pendukung, ia bisa terancam dilaporkan balik dengan sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik. Okelah, seandainya pada kejadian lain, ada cukup bukti, itupun akan menyulitkan orang kecil. Mereka yang awam, sekali lagi, harus berhadapan dengan proses hukum yang rumit, dipanggil-panggil, dan dimintai keterangan yang memusingkan. Seperti sudah sering saya temui dalam kejadian serupa. Saya pun mencoba mengorek latar belakang mengapa kawan ini begitu ketakutan dan segera mengiyakan saja permintaan si hakim. Seperti dugaan saya, jawabannya adalah: masyarakat kecil pencari keadilan menganggap jika berurusan dengan hukum memang harus membayar! Kenyataan berurusan dengan hukum harus membayar, menjadi semacam hukum kebiasaan. Inilah praktik yang umum diketahui sebagian warga. Yang, diantaranya, miskin secara ekonomi, berpendidikan relatif rendah dan buta hukum. Pada taraf ini, ada benarnya juga pendapat sekalian orang. Bahwa korupsi di Indonesia sudah membudaya. Jadi kebiasaan yang diterima umum. Melakukannya seperti melakukan perbuatan baik saja. Karena itu, pendekatan pemberantasan korupsi yang hanya berorientasi pada penindakan, tanpa menyeimbangkannya dengan pencegahan dan merekonstruksi otak-otak yang sudah terkorupsi (baca: budaya hukum), akan nyaris sia-sia. Seperti memadamkan kebakaran hutan gambut. Tentu, tugas berat ini lebih merupakan gawenya pemerintah, anggota dewan, penegak hukum, dan kalangan LSM dan NGO. Sedangkan rakyat kecil jelas tidak bisa dibebani tugas seberat ini. Rakyat kecil hanya mampu menerima saja. Bahkan, sepahit apapun yang diputuskan pemerintah. Atau yang diputuskan oleh para oknum mafia hukum itu. Inilah dunia.(*) (*) Penulis Advokat/Praktisi Hukum di Padang. Artikel ini telah dimuat di harian Singgalang, Rabu, 28 April 2010.
About This Author
KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN
Padang, Sumatera Barat, Indonesia
ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM Tindak pidana korupsi, ketenagakerjaan, hukum bisnis, perkawinan, dan tata usaha negara. Advokat PERADI (NIA 07.11029), alumni dengan yudisium Cumlaude dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, dengan minat yang luas dan aktif sebagai penulis di media massa. Jl. Raya…
More Articles From This Author
Lucunya Hukum di Negeri Ini
2011-10-22Oleh : SutomoPraktisi Hukum Padang Ekspres • Jumat, 16/09/2011 Seorang sejawat senior saya, advokat Virza Benzani, tak habis-habisnya heran melihat realita persidangan di pengadilan kita. Suatu hari ia bercerita soal pengamatannya atas… Read More »
MLM v Money Game
2010-11-15Seri Konsultasi HukumMLM vs Money Game TANYA: Pengasuh Konsultasi Hukum Yth, saya mahasiswa baru yang seperti rekan mahasiswa baru lainnya, diajak oleh senior ikut multi-level marketing (MLM). Kami harus setor Rp 2 juta. Selain itu, ada kew… Read More »
Perjanjian Baku Leasing
2010-11-15Seri konsultasi hukum Perjanjian Baku LeasingTANYA: Bapak pengasuh konsultasi hukum yth, setahun yang lalu saya membeli kendaraan bermotor dengan memanfaatkan jasa pembiayaan (leasing). Sebulan yang lalu, kendaraan bermotor tersebut ditarik… Read More »
Pengembalian Uang Korupsi
2010-11-15Seri konsultasi hukumPengembalian Uang Korupsi TANYA: Bagaimana seandainya uang yang dituduhkan aparat sebagai korupsi dikembalikan ke kas negara. Kebetulan jumlahnya tidak banyak. Bukan berarti mengakui korupsi. Hanya upaya menghindari pro… Read More »