Add your business to ZipLeaf for free!
 Indonesia Business Directory
Lucunya Hukum di Negeri Ini

By KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

10/21/2011 Oleh : Sutomo
Praktisi Hukum

Padang Ekspres • Jumat, 16/09/2011



Seorang sejawat senior saya, advokat Virza Benzani, tak habis-habisnya heran melihat realita persidangan di pengadilan kita. Suatu hari ia bercerita soal pengamatannya atas persidangan kasus korupsi. Bagaimana seorang panitera pengganti kasus korupsi termangu-mangu bahkan terkantuk-kantuk di persidangan tanpa terlihat sedikit pun mencatat dialog pertanyaan hakim dan terdakwa. Dengan kondisi begini entah apa yang akan dituangkan panitera pengganti itu ke dalam Berita Acara Persidangan, sedangkan persidangan itu menyangkut nasib orang dan uang negara.

Pada saat bersamaan terlihat pula hakim menasehati terdakwa yang belum tentu bersalah, dengan kalimat-kalimat yang menjurus kepada putusan bersalah. Penulis sendiri pernah melihat langsung kejadian serupa. “Loh, itu ‘kan tidak boleh!” sergah seorang hakim kepada terdakwa. Padahal, sudah jelas hakim dilarang keras menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa (Pasal 158 KUHAP).

Nanti ada gilirannya hakim berpendapat. Hakim hanya boleh berpendapat dalam putusan. Tugas hakim hanya memeriksa dan kemudian, pada akhir rangkaian persidangan, memutus suatu perkara apakah terdakwa bersalah atau tidak atau apakah gugatan perdata terbukti atau tidak.

Pada suatu hari di masa yang lalu sempat pula penulis menyatakan dalam sebuah pleidoi bagaimana hakim harusnya sebagai “wasit” namun ikut jadi “pemain” dalam suatu persidangan. Lucunya, ini memang dibolehkan dalam hukum kita.

Buktinya, dalam setiap putusan perkara pidana hampir selalu hakim membahas pembuktian unsur-unsur dalam pertimbangan putusannya, mirip apa yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan, sedangkan tugas pembuktian dalam suatu perkara pidana harusnya atau idealnya dibebankan kepada Jaksa Penuntut Umum yang mewakili negara dan masyarakat. Dalam keadaan ini hakim tak ubahnya Jaksa Penuntut Umum (semi-prosecutor).

Soal “wasit” merangkap “pemain” tersebut sudah menjadi perhatian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sejak lama. Dimana dalam pengadilan pidana di Indonesia, hakim tidak memeriksa fakta perkara langsung dari sumbernya (fresh evidence) tetapi dari BAP yang sudah disiapkan oleh penyidik dalam pemeriksaan fase pra-adjudikasi. Pemeriksaan hakim dalam sidang pengadilan demikian menjadi cenderung bersifat konfirmasi terhadap keterangan yang sudah pernah diberikan dalam BAP. Dalam keadaan seperti itu kedudukan hakim pun menjadi semi-prosecutor. (Luhut MP Pangaribuan et.all, Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Akusatorial dan Adversarial Butir-Butir Pikiran Peradi untuk Draf RUU-KUHAP, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2010, h. 28)

Hakim idealnya menjaga jarak yang sama terhadap para pihak yang membawa perkaranya ke pengadilan. Benar-benar menjadi pengadil atau wasit yang hanya memimpin persidangan, memeriksa perkara, dan memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah, apakah dakwaan jaksa yang benar atau pembelaan terdakwa yang benar, dengan pertimbangan putusan yang jernih dan rasional. Sehingga tidak perlu terjadi hakim mengesampingkan alat bukti yang signifikan demi dapat menghukum terdakwa yang seharusnya dibebaskan.

Keanehan yang memiriskan belum berhenti sampai di situ. Ketika, misalnya, terdakwa terbukti tidak bersalah di pengadilan dan kemudian divonis bebas atau lepas oleh hakim, jaksa penuntut umum nyaris selalu melakukan upaya hukum kasasi. Padahal sudah jelas dan gamblang hukum acara pidana di Indonesia melarang keras upaya hukum banding dan kasasi terhadap putusan yang membebaskan atau melepaskan terdakwa (Pasal 67 dan 244 UU No 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, jo Pasal 26 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

Hakim memang boleh bahkan wajib menggali, mengikuti dan memahami hukum materil berupa nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 Ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009). Namun menjadi kontroversial mana kala hakim dan jaksa menggali atau mengesampingkan hukum acara (hukum formil). Pasalnya, hukum acara menganut asas lex stricta, apa yang tertulis adalah mengikat, sehingga dikatakan di luar yang tertulis adalah bukan hukum acara alias tidak boleh dilakukan dalam perspektif beracara.

Praktik peradilan kasasi terhadap putusan bebas selalu didasarkan pada yurisprudensi Mahkamah Agung No K/275/Pid/1983 dan Kepmenkeh RI No. M-14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Yurisprudensi dan Kepmenkeh ini sangat kontroversial karena mengesampingkan hukum acara yang diatur undang-undang. Logika saja, masak aturan selevel Keputusan Menteri bisa-bisanya mengesampingkan undang-undang (KUHAP).

Hukum memang untuk keadilan tapi harus tertib supaya ada kepastian hukum. Jika tidak tertib dan gagah-gagahan mentang-mentang pegang kuasa, namanya bukan negara hukum (rechtstaat) melainkan negara kekuasaan (machtstaat) barbar!

Lawak hukum masih terus berlanjut. Setelah terdakwa divonis Mahkamah Agung maka, biasanya, dalam kasus-kasus yang mendapat sorotan luas masyarakat, jaksa penuntut umum yang tidak puas akan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) terhadap putusan hakim Mahkamah Agung tersebut. Sedangkan sudah jelas hukum acara (KUHAP) menentukan bahwa PK merupakan haknya terpidana atau ahli warisnya (bukan haknya jaksa penununtut umum) (Pasal 263 KUHAP). Rasionalitasnya adalah, negara yang dalam hal ini diwakili oleh jaksa penuntut umum telah selesai diberi kesempatan oleh hukum untuk membuktikan perbuatan terdakwa di semua tingkat persidangan yang dibolehkan undang-undang.

Kita tidak hanya bicara kasus-kasus besar serupa kasus Antasari. Realitas di atas sudah jamak terjadi di mana-mana. Makanya peradilan sesat bukan hanya kasus Sum Kuning (1971), Sengkon dan Karta (1977), Muhamaad Siradjudin alias Pak De dalam kasus pembunuhan model cantik Dice Budimuljono (1987), aktivis buruh Marsinah (1994), wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin (1997), suami istri Risman-Rustin Lakoro (2001), Prita Mulya Sari (2010) dan banyak lagi sebagaimana dicatat dan dikompilasi oleh E.A. Pamungkas dalam bukunya Peradilan Sesat Membongkar Kesesatan Hukum di Indonesia (2010).

Peradilan sesat sesungguhnya bisa dilacak dengan mudah dari kejanggalan proses penyidikan, penuntutan, persidangan dan upaya hukum biasa atau luar biasa (banding, kasasi, peninjauan kembali). Dalam kasus serupa kasus Udin, Antasari dan Prita terindikasi kuat ada setan politik dan kapital bermain di dalam kasus itu. Kalau sudah begini, penulis hanya bisa bilang, wallahu alam. (*)

http://padangekspres.co.id/?news=nberita&id=927#.TnL8m9XFTlI.facebook


About This Author

KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

ADVOKAT & KONSULTAN HUKUMTindak pidana korupsi, ketenagakerjaan, hukum bisnis, perkawinan, dan tata usaha negara. Advokat PERADI (NIA 07.11029), alumni dengan yudisium Cumlaude dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, dengan minat yang luas dan aktif sebagai penulis di media massa. Jl. R…

Read More »

More Articles From This Author

Ironis, Kebenaran Formil Jadi "Raja" Dalam Perkara Pidana

01/27/2012 Oleh Sutomo (*) Ini kisah nyata. Seorang hakim ketua terlihat tenang tanpa beban sedikit pun, hanya bisik-bisik sebentar dengan kedua hakim anggota di kiri dan kanannya, lalu berkata: “Ya, sudah, kami vonis saudara lima tahun, sama dengan tuntutan jaksa.” Tok! Palu hakim diketok.... Read More »

MLM v Money Game

11/15/2010 Seri Konsultasi HukumMLM vs Money Game TANYA: Pengasuh Konsultasi Hukum Yth, saya mahasiswa baru yang seperti rekan mahasiswa baru lainnya, diajak oleh senior ikut multi-level marketing (MLM). Kami harus setor Rp 2 juta. Selain itu, ada kewajiban untuk mencari down line dan target penjua... Read More »

Perjanjian Baku Leasing

11/15/2010 Seri konsultasi hukum Perjanjian Baku LeasingTANYA: Bapak pengasuh konsultasi hukum yth, setahun yang lalu saya membeli kendaraan bermotor dengan memanfaatkan jasa pembiayaan (leasing). Sebulan yang lalu, kendaraan bermotor tersebut ditarik secara sepihak oleh perusahaan leasing dengan alasa... Read More »

Pengembalian Uang Korupsi

11/15/2010 Seri konsultasi hukumPengembalian Uang Korupsi TANYA: Bagaimana seandainya uang yang dituduhkan aparat sebagai korupsi dikembalikan ke kas negara. Kebetulan jumlahnya tidak banyak. Bukan berarti mengakui korupsi. Hanya upaya menghindari proses hukum yang panjang dan melelahkan serta menganca... Read More »

Aturan Safety Riding Lampu Siang Hari

11/14/2010 Seri konsultasi hukumAturan Safety Riding Lampu Siang Hari TANYA: YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Bagaimana sebenarnya ketentuan hukum mengenai lajur kiri dan menghidupkan lampu sepeda motor pada siang hari? Apa tindakan kami terhadap petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) menilang pengendara se... Read More »

Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)

11/14/2010 Seri konsultasi hukumPersetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)TANYA: YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Saya langsung disodori formulir persetujuan tindakan medik oleh resepsionis pada saat baru saja sampai dan mendaftarkan adik yang sakit di salah satu rumah sakit swasta di Kota Padang. Yang sa... Read More »

Penganiayaan Tahanan

11/14/2010 Seri konsultasi hukumPenganiayaan Tahanan TANYA: Bagaimana ketentuan hukum pemeriksaan tersangka. Mengapa ada penyidikan dalam perkara pidana menggunakan kekerasan fisik untuk memperoleh keterangan atau pengakuan dari tersangka? Ini saya tanyakan karena sejak hari kedua anak saya ditahan hing... Read More »

Salah Paham Terhadap Praktik Outsourcing

09/29/2010 Oleh SUTOMO Pada awal tahun 2006 yang lalu terjadi unjuk rasa besar-besaran para buruh menentang rencana revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Pada saat itu, para demonstran menganggap UUK sudah relatif cukup melindungi buruh, sehingga mereka menentang rencan... Read More »

Pengeritik Kok Disuruh Cari Solusi

09/29/2010 Oleh SUTOMO G E L I saat membaca artikel di halaman satu harian SINGGALANG bertajuk "Kaum Terdidik Mencaci Bangsa Sendiri" (19/8). Disebutkan seorang psikolog dari RSJ HB Sa’anin (Kuswardani Susari Putri) dan sosilog dari Unand (Prof Damsar) menanggapi kecenderunga... Read More »

Advokat dan Mafia Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMO Di tengah heboh kasus Gayus Tambunan, ternyata ada seorang advokat Haposan Hutagalung yang diduga terseret jejaring mafia pajak. Tak lama berselang, dalam kasus berbeda, tertangkap tangan advokat Adner Sirait saat menyuap hakim Ibrahim. Terlepas bahwa ka... Read More »

Kultur Mafia Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMO Betapa menyebalkannya kelakuan para mafia hukum itu. Inilah sepenggal kisahya. Lewat tengah malam waktu Padang, saya ditelepon seorang kenalan di kota X. Yang mengabarkan adiknya, usia SMP dan putus sekolah, ditangkap polisi dengan sangkaan mencuri kotak infa... Read More »

Markus Kelas Teri

09/29/2010 Oleh SUTOMO Ada satu asas (maxim) dalam dunia makelar kasus (markus). Yakni, bahwa markus kelas teri akan akan memangsa tangkapan yang kecil-kecil. Sebaliknya, markus kelas kakap (big fish) akan memangsa tangkapan kelas kakap juga. Namun, keduanya, semata soal ukuran tangk... Read More »

"Whistleblower" Masuk Karung

09/29/2010 Oleh SUTOMO Andai penulis melihat praktik korupsi saat ini, entah di instansi lain atau di institusi sendiri, rasanya berpikir seribu kali sebelum melaporkannya ke penegak hukum. Bahkan, setelah berpikir seribu kali pun, bisa jadi akhirnya urung melapor. Mengapa? Hitu... Read More »

Menghapus Remisi Koruptor

09/29/2010 Oleh SUTOMO Pemberian remisi (pengurangan masa pidana) bisa saja dihapuskan. Syaratnya, tujuan pemidanaan dan konsep pemasyarakatan diubah dulu, dari pembinaan diubah menjadi balas dendam. Dalam konsep terakhir ini, tidak boleh ada remisi sekalipun terpidana berkelakuan... Read More »

Malapraktik Profesi Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMOMengapa jika jaksa yang diperiksa polisi harus izin Jaksa Agung, contohnya jaksa kasus Gayus Halomoan Tambunan. Sedangkan advokat bisa langsung ditangkap dan ditahan tanpa izin Ketua Peradi, contohnya advokat Manatap Ambarita. Padahal, advokat dan jaksa... Read More »