By AVIF & Associates Law Office
03/08/2012 Paten
diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan
yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula
paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi
memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan
paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu
penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan
adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang
berupa :
- proses;
- hasil produksi;
- penyempurnaan dan pengembangan proses;
- penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
BAHWA UNTUK DAPAT MEMAHAMI MASALAH PENDAFTARAN PATEN TERSEBUT, ANDA DAPAT MENGIRIMKAN PERMOHONAN MELALUI EMAIL ATAU VIA POS KE ALAMAT KANTOR KAMI!
AVIF & Associates merupakan kantor hukum yang dibentuk oleh para advokat yang telah eksis dan mempunyai banyak pengalaman dalam menangani permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh orang pribadi maupun badan hukum serta menyelesaikan perkara melalui jalur litigasi maupun non l…