Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tesebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis. Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis. Jasa yang kami tawarkan adalah untuk Pendaftaran Merek Dagang/Jasa,Perpanjangan Merek Dagang/Jasa, mengajukan Keberatan/Tanggapan terkait dengan laporan atas hasil pemeriksaan substantif bahwa Permohonan merek tidak dapat didaftar atau ditolak, mengajukan Oposisi/Keberatan atas suatu permohonan merek yang dianggap memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dengan pemilik merek terdaftar. Selain itu, juga memberikan jasa terkait dengan mengajukan Sanggahan jika terjadi oposisi/keberatan yang disampaikan Direktorat Jenderal. Kami juga telah berpengalaman dalam hal Pencatatan Pengalihan Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan dengan beberapa sebab antara lain karena : pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak atas merek terdaftar dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek. Pencatatan Perubahan Nama pemilik merek terdaftar Pencatatan Perubahan Alamat pemilik merek terdaftar diajukan kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut. BAHWA UNTUK DAPAT MEMAHAMI MASALAH PENDAFTARAN MEREK DAGANG/JASA TERSEBUT, ANDA DAPAT MENGIRIMKAN PERMOHONAN MELALUI EMAIL ATAU VIA POS KE ALAMAT KANTOR KAMI!