By AVIF & Associates Law Office
03/08/2012 Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak
cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu
pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan
secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Perbedaan
antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak
cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya. Pada hak cipta
subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang berkaitan
dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap
penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan
organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak
cipta maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur
dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta (UUHC).
Pendaftaran
hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan
hak cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang
tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia
benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran
bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi
hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta,
terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.
Bahwa
untuk Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada
Direktorat Jenderal dapat diajukan melalui Konsultan Hak kekayaan
Intelektual. Dalam hal tersebut kami juga melayani terkait dengan
pemberian Lisensi, adapun lisensi adalah izin yang diberikan oleh
Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk
mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya
dengan persyaratan tertentu.
BAHWA
UNTUK DAPAT MEMAHAMI MASALAH PENDAFTARAN HAK CIPTA TERSEBUT, ANDA DAPAT
MENGIRIMKAN PERMOHONAN MELALUI EMAIL ATAU VIA POS KE ALAMAT KANTOR
KAMI!
AVIF & Associates merupakan kantor hukum yang dibentuk oleh para advokat yang telah eksis dan mempunyai banyak pengalaman dalam menangani permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh orang pribadi maupun badan hukum serta menyelesaikan perkara melalui jalur litigasi maupun non l…