05/12/2010
Kenaikan tarif pajak air tanah tabrak PP
Bisnis Indonesia, 1 April 2008
JAKARTA: Rencana Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif pajak air bawah tanah guna melindungi dan mencegah eksploitasi berlebihan dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Nila Ardhianie, Direktur Amrta Institute for Water Literacy, satu LSM pemerhati masalah air, menyatakan dalam PP tersebut tarif pajak air bawah tanah ditetapkan 20%. Itu berarti, semua wajib pajak air bawah tanah mendapat keringanan 80% dari tarif berlaku.
"Rencana kenaikan ini akan bertentangan dengan PP No. 65. Kalau pemprov mau menaikkan tarif pajak air tanah, pemerintah pusat harus mengubah dulu PP itu. Tidak bisa tanpa mengubah. Masalahnya, PP-nya berkata begitu," ujarnya dalam perbincangan dengan Bisnis, kemarin.
Nila menjelaskan dengan keringanan pajak sebesar 80%, tarif riil air tanah yang berlaku adalah Rp700 per m3. Kalau pemprov hendak menyamakan tarif air tanah dengan tarif air PAM yang berlaku sekarang, tarif air bawah tanah akan naik hingga 1.700%.
Sebab, tarif air PAM untuk pelanggan gedung perkantoran tinggi yang berlaku saat ini adalah Rp12.550 per m3, sedang tarif air bawah tanah adalah Rp3.500 per m3. "Jadi, 'ketentuan diskon' di PP No.65/2001 harus diubah dulu untuk menaikkan tarif air tanah," katanya.
Dalam catatan Bisnis, keinginan untuk mengubah PP tersebut sudah bergulir di kalangan pemerintahan sejak tiga tahun lalu. Akan tetapi pada saat yang sama, ada keinginan memperluas objek pajak-nya. Karena itu, revisi pertama kali bukan diterapkan ke PP, melainkan pada UU-nya.
Dalam perjalanannya, revisi itu tidak semulus yang dibayangkan. Pemerintah sudah memasukkan draf revisi UU tentang Pajak Daerah ke DPR dua tahun lalu.
Sejauh ini, pansus sudah terbentuk, tapi belum ada tanda kuat UU itu bakal rampung pada masa sidang parlemen tahun ini.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI akan merevisi peraturan daerah tentang penggunaan air tanah, menyusul makin tingginya penyalahgunaan terutama oleh pengelola gedung bertingkat hingga menaikkan beban eksploitasi tanahnya.
Kepala Dinas Pertambangan DKI Peni Susanti mengatakan tarif air tanah perlu ditentukan dengan perda karena dalam beberapa tahun terakhir pemprov belum pernah menaikkan tarif. "Tarif air tanah belum pernah naik, tapi tarif PAM sudah enam kali naik," katanya. (Bisnis, 29 Maret)
Nila mengingatkan rencana kenaikan tarif pajak air tanah harus diimbangi kenaikan kapasitas produksi dua operator air minum di Jakarta. Sebab, selain sering kesulitan pasokan bahan baku air bersih, kebocoran air di operator itu juga masih berlangsung masif.
Peningkatan kapasitas itu makin penting, karena bila harga air tanah mahal, warga akan terdorong beralih ke air PAM. "Jika PAM tidak bisa memenuhi kebutuhan air warga, yang terjadi adalah pencurian besar-besaran dan penyalahgunaan izin eksploitasi air tanah," katanya.
Bastanul Siregar
PT. Tirta Alam Abadi was established since 2002 in Jakarta. We are a Total Water Treatment company and specialist in maintenance & cleaning chemicals, process chemicals, the water treatment plant, wastewater/sewage treatment plant, process water treatment, dosing and control system. In main act…