Add your business to ZipLeaf for free!
 Indonesia Business Directory
Jasa konsultan Pajak Bandung

By Kantor Konsultan Pajak Bandung & Kantor Jasa Akuntansi Bandung IBP Konsultan

Jasa konsultan Pajak Bandung

09/28/2021 Konsultan Pajak – Sering kita mendengar ada orang yang pekerjaannya berkutat dengan dunia perpajakan, tapi dia tidak bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Siapakah mereka ?
Konsultan pajak namanya. Adalah orang/badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tidak semua orang dapat menjadi konsultan pajak di Indonesia. Mereka terikat dengan beberapa syarat penting.
Syarat menjadi konsultan pajak adalah menjadi anggota pada salah satu asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar sebanyak dua asosiasi konsultan pajak, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (www.ikpi.or.id) dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia.
Syarat selanjutnya ialah memiliki sertifikat konsultan pajak. Merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak yang dapat diperoleh melalui Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak (USKP). USKP dapat diikuti secara berjenjang dari tingkat A, tingkat B, hingga tingkat C sesuai dengan materi yang ingin diampu. Tentu saja, syarat lain seperti merupakan Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia dan berkelakuan baik, tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan hal yang wajib ada.
Selain syarat-syarat di atas, seorang konsultan pajak juga harus mempunyai izin praktik konsultan. Izin tersebut harus dimiliki oleh seorang konsultan pajak untuk dapat berpraktik sebagai konsultan pajak. Izin praktik konsultan Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Konsultan pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya, yaitu:

  1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali WP yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
  2. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP orang pribadi dan WP badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada WP penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan WP yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
  3. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP orang pribadi dan WP badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya
Konsultan pajak mempunyai beberapa kewajiban, antara lain :
  1. memberikan jasa konsultasi kepada WP dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  2. mematuhi kode etik konsultan pajak dan berpedoman pada standar profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak;
  3. mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
  4. menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak; dan
  5. memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.
Dalam tugasnya, konsultan pajak mempunyai kewenangan atas wajib pajak yang diberikan jasa layanan perpajakan, yakni pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (e-SPT), permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya, permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya, permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya, usaha kecil atau wajib pajak di daerah tertentu dan/atau proses penyelesaiannya, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya, dan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikuasakan.
Namun, terdapat beberapa kegiatan perpajakan yang tidak dapat dikuasakan oleh wajib pajak kepada konsultan pajak, diantaranya kewajiban mendaftarkan diri bagi wajib pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik, permohonan aktivasi EFIN, penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya, ermohonan untuk dapat dimintakan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya, dan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikuasakan.
Direktorat Jenderal Pajak senantiasa mengakomodir kebutuhan para konsultan pajak dengan memberikan berbagai panduan dan layanan informasi. Adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak turut memberikan dasar hukum yang jelas bagi konsultan pajak. Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) juga dapat diakses langsung melalui laman https://konsultan.pajak.go.id/.
Konsultan pajak berperan penting dalam proses penerimaan negara. Bagaimana tidak, konsultan pajak turut berpartisipasi dalam mengedukasi wajib pajak yang membutuhkan jasa perpajakan. (*)
Pajak adalah salah satu pengeluaran terbesar yang harus dikeluarkan oleh seseorang, bergantung pada penghasilan yang diperolehnya. Sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga negara untuk membayar Pajak. Dimana pajak yang dibayarkan oleh seseorang memiliki peran penting dalam terlaksananya pembangunan Negara untuk jalan yang lebih baik dan pengembangan proyek baru. Dalam pelaksanaan kewajiban pajak, tentu anda bisa saja mengalami kendala seperti kekeliruan dalam penghitungan pajak atau pembayaran pajak yang kurang efektif. Untuk itu, peran seorang konsultan pajak dalam membantu pekerjaan anda mengurus pajak menjadi penting.
Permasalahan pajak bisa saja muncul ketika seseorang gagal untuk membayar pajak tertentu dalam waktu tertentu. Bahkan bagi banyak orang, mengelola dan menyimpan catatan administrasi pajak merupakan hal yang sulit. Tarif Pajak dan ketentuan pajak seringkali mengalami perubahan sehingga akan sulit untuk diikuti oleh orang awam. Disini peran konsultan pajak diperlukan untuk membantu setiap wajib pajak khususnya wajib pajak badan atau perusahaan yang memiliki kompleksitas pajak lebih rumit. Konsultan pajak badan memainkan peran yang cukup penting dalam membantu perusahaan patuh terhadap pajak. Karena konsultan perusahaan akan membantu perusahaan dalam menyiapkan rencana anggaran yang sangat efektif, mereka juga membantu perusahaan untuk berkembang pesat.
Fungsi utama dari seorang konsultan pajak adalah memeriksa dan memastikan bahwa seseorang membayar pajak hanya untuk apa yang seharusnya mereka lakukan. Seorang konsultan pajak sangat paham betul dengan ketentuan pajak yang ada bahkan setiap perubahan ketentuan pajak yang berlaku. Dimana mereka bisa membantu anda mencari celah yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Hal tersebut bertujuan untuk membantu meminimalkan pajak kliennya dengan tetap mematuhi perundang-undangan pajak yang berlaku. Seorang konsultan pajak akan memberikan informasi yang diperlukan untuk memastikan bahwa kliennya mengikuti semua legalitas. Mereka juga akan mereview catatan kliennya, melakukan penyesuaian, pemotongan dan kredit akan memberikan nasehat berdasarkan kemampuan finansial orang atau perusahaan.
Baca Juga: https://ibpkonsultan.com/2021/09/15/keuntungan-membayar-pajak-bagi-pelaku-umkm/
Konsultan pajak adalah para profesional yang telah menjalani pelatihan ekstensif untuk mengatasi serta menangani masalah pajak dengan baik dan efektif. Dimana mereka juga memiliki keahlian dalam membaca dan menafsirkan setiap dokumen yang berkaitan dengan segala permasalahan pajak. Kebijakan pajak yang sangat teknis dan kompleks serta dapat membingungkan orang awam. Maka seorang konsultan pajak yang ahli akan membuat pekerjaan anda lebih mudah dan sederhana karena dia memahami proses dengan pajak dengan baik. Mempekerjakan konsultan pajak merupakan hal yang sangat membantu dan lebih efisien dalam menangani segala bentuk masalah pajak anda.
Konsultan pajak bertanggung jawab untuk menganalisis masalah fiskal dan mempersiapkan, menyerahkan dan mengelola laporan pajak dan pengembalian untuk bisnis dan klien. Mereka juga mengawasi serta memberikan nasihat tentang masalah keuangan dan perpajakan. Konsultan pajak juga memiliki pengetahuan mendalam tentang peraturan, undang-undang dan tindakan yang mengatur proses perpajakan. Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, segala urusan pajak anda akan lebih efektif, efisien dan praktis. Setiap urusan perpajakan akan terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Wajib Pajak bisa melakukan aktivitasnya tanpa terbebani dengan peraturan perpajakan. Selain itu, Wajib Pajak bisa menghemat tenaga dan waktu.
Apabila anda yang sedang berada di Garut memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.
Konsultan Pajak Garut
IBP konsultan
www.ibpkonsultan.com
0813-9589-6379

About This Author

Kantor Konsultan Pajak Bandung & Kantor Jasa Akuntansi Bandung IBP Konsultan

Kantor Konsultan Pajak Bandung & Kantor Jasa Akuntansi Bandung IBP Konsultan

Konsultan Pajak Bandung ‘IBP Konsultan’ adalah KANTOR KONSULTAN PAJAK & KANTOR JASA AKUNTAN yang memberikan Jasa Konsultasi Perpajakan, Akuntansi dan Manajemen dibawah kepemimpinan Bpk Ibran Perdana.,SE.,M.Ak.,AK.,CA.,BKPDengan pengalamannya bekerja di bidang Perpajakan, Akuntansi dan Manaje…

Read More »