Add your business to ZipLeaf for free!
 Indonesia Business Directory
"Whistleblower" Masuk Karung

By KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

09/29/2010 Oleh SUTOMO Andai penulis melihat praktik korupsi saat ini, entah di instansi lain atau di institusi sendiri, rasanya berpikir seribu kali sebelum melaporkannya ke penegak hukum. Bahkan, setelah berpikir seribu kali pun, bisa jadi akhirnya urung melapor. Mengapa?

Hitungannya harus cermat betul sebelum melaporkan kasus korupsi orang lain. Karena bisa-bisa justru jadi target. Alih-alih terlapor yang masuk penjara, eh, malah diri sendiri sebagai pelapor yang jadi bulan-bulanan dan masuk penjara duluan. Lihatlah kasus Susno Duadji.

Tulisan ini bermaksud ikut menyuarakan kegelisahan publik perihal betapa rawannya arah pemberantasan korupsi di negeri ini pada masa mendatang. Oleh karena para pemukul kentongan atau peniup peluit (whistleblower), yang melaporkan kasus korupsi di institusinya, sama sekali tidak mendapat perlindungan hukum secara berarti.

Bahkan, perlindungan saksi dan pelapor yang digadang-gadang oleh UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dalam praktik, ternyata nonsen. Khususnya ketika berhadapan dengan cabang kekuasaan lain, semisal polisi.

Kurang apa Susno Duaji. Ia seorang jenderal polisi berbintang tiga berpangkat Komisaris Jenderal Polisi, mantan Kabareskrim, dan jaringannya luas. Tapi yang terjadi ia justru meringkuk di dalam jeruji besi setelah melaporkan indikasi mafia hukum di institusinya sendiri. Mengutip Saldi Isra (Kompas, 3/6/2010), ia dulu dijerat kasus A, sekarang B dan C. Tapi itu semua permainan saja.

Kasus Susno ini benar-benar edan. Bayangkan saja. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkualitas “katanya”, yaitu keterangan para saksi yang tidak bersesuaian satu sama lain. Dan, tanpa barang bukti langsung, misalnya uang yang konon diterima Susno itu. Sehingga wajar saja jika sekarang berkas perkara Susno dikembalikan lagi oleh jaksa penuntut umum ke penyidik.

Terkait hal ini, beberapa saat setelah ditahan, Susno mengirim pesan singkat ke detikcom. Dikatakannya bahwa keterangan saksi-saksi tersebut sangat lemah, karena satu sama lain tidak memiliki korelasi yang jelas. Tak ada satu orang pun yang menyaksikan langsung bahwa Sjahrir Djohan memberikan sejumlah uang kepada dirinya. Haposan katanya dimintai uang oleh Sjahrir Djohan, saksi Samsurizal hanya dipameri bungkusan oleh Sjahrir Djohan, dan Syamsurizal ini tidak pernah sama sekali tahu atau melihat apa isi bungkusan itu.

Jika demikian halnya, lanjut Susno, andai dirinya mengatakan bahwa uang tersebut adalah permintaan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD). Selanjutnya Susno mengajukan 10 atau 100 orang saksi, mulai dari yang membungkus uang, memasukan ke dalam tas, sopir mobil yang mengantar Susno ke rumah BHD, ajudan Susno yang mendampinginya dan lain-lain sehingga keterangan saksi tersebut satu sama lain nampak “bersesuaian”.

Dengan demikian, masih menurut Susno, apakah BHD lantas juga dijadikan tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan? Selanjutnya BHD protes, maka cukup dijawab dengan penyidik sangat yakin terbukti. Kalau tidak puas, silakan gugat praperadilan atau menunggu putusan pengadilan. Celaka kan? Ini jelas tuduhan rekayasa. Demikian tulis Susno.

Penulis membayangkan putusan praperadilan akan memenangkan Susno, terutama karena bukti permulaan sebagai dasar penangkapan dan penahanan sangat tidak cukup dan berkualitas. Sehingga arah pemberantasan korupsi menjadi terang dan memancarkan sinar harapan. Akan tetapi, sayang seribu kali sayang, hakim praperadilan berlogika hukum kuantitatif. Dan Susno pun dikalahkan. Hakim hanya menimbang cukup dengan satu laporan ditambah saksi, dan tidak mau menilai lebih jauh kualitas para saksi, lantas dikatakan proses hukum sudah prosedural (sudah cukup bukti).

Dengan logika hukum demikian, jika penulis mengarang cerita lalu melaporkan si Anu bin Fulan, kemudian penulis bawa saksi agak tiga orang, maka si Anu bin Fulan harus ditangkap dan ditahan. Alasannya, sudah prosedural karena ada laporan ditambah saksi-saksi. Begitukah hukum yang berkeadilan? Sedangkan setiap tindakan pro justitia selalu diberi irah-irah ‘untuk keadilan’ di pojok kiri atas surat-suratnya.

Pasca putusan praperadilan yang mengecewakan itu, banyak pihak akhirnya tinggal berharap pada taji Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mampu melindungi Susno sehingga Susno bisa leluasa mengungkap para bajingan sampah hukum di institusinya. Namun, sekali lagi, publik dikecewakan. LPSK dicueki. Mabes Polri berkeras Susno tetap dalam tahanan polisi karena Susno berstatus tersangka dan bukan saksi sesuai ruang lingkup perlindungan UU No 13/2006.

Mengapa perihal lemahnya perlindungan peniup peluit mengkhawatirkan dan menggusarkan kita adalah karena, umumnya, logika masyarakat demikian adanya. Suka membanding-bandingkan. Ditambah bahwa ‘teriakan’ dari kasus Susno ini sangat nyaring; sangat luas spektrum pemberitaan oleh berbagai media massa baik cektak maupun elektronik. Wajar jika bernilai kampanye buruk luar biasa bagi para (calon) peniup peluit kasus korupsi.

Orang-orang yang mengikuti informasi akan sangat logis jika merasa takut melaporkan kasus korupsi. Warga kebanyakan yang tidak berpangkat dan tidak terkenal kalau berani-beraninya melaporkan kasus korupsi orang yang berkuasa, ya, pasti dikarungi.

Sebaliknya, jika berpikir sedikit ideologis, agak mendasar, mau jadi martir mungkin, balas dendam, atau apapun motifnya, bolehlah tetap berani melaporkan kasus korupsi. Dengan harapan, seiring waktu, penegak hukum berubah dan berani menggunakan diskresinya dengan benar.
Penegak hukum, seperti polisi, memiliki kewenangan diskresi untuk meneruskan atau menghentikan suatu kasus. Dengan kewenangan diskresi ini, polisi bisa saja menghentikan atau menunda dulu setiap laporan dan proses hukum terhadap peniup peliut kasus korupsi. Lantas mendahulukan kasus yang dilaporkan peniup peluit.

Dengan penggunaan diskresi secara akuntabel berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), kelemahan UU No 13/2006 yang tidak melindungi saksi yang sekaligus berstatus tersangka, dapat ditepis. Dalam konteks ini, terlihat bahwa faktor utama mutu penegakan hukum tetap di tangan manusianya (para penegak hukum). Di tangan penegak hukum yang beritikad baik, aturan yang buruk pun bisa mendatangkan kemaslahatan umum.

Jika aparat enggan menggunakan diskresi tersebut, ke depan, orang pasti akan takut melaporkan kasus korupsi. Itu pasti. Di negeri para mafia, orang cenderung berpikir praktis-praktis saja. Lihatlah, bukankah sudah lama KPK tidak menangkap basah pelaku korupsi kelas kakap?(*)

(*) Penulis Advokat/Praktisi Hukum di Padang. Artikel ini telah dimuat di Harian Pagi PADANG EKSPRES, Senin, 7 Juni 2010

About This Author

KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

ADVOKAT & KONSULTAN HUKUMTindak pidana korupsi, ketenagakerjaan, hukum bisnis, perkawinan, dan tata usaha negara. Advokat PERADI (NIA 07.11029), alumni dengan yudisium Cumlaude dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, dengan minat yang luas dan aktif sebagai penulis di media massa. Jl. R…

Read More »

More Articles From This Author

Ironis, Kebenaran Formil Jadi "Raja" Dalam Perkara Pidana

01/27/2012 Oleh Sutomo (*) Ini kisah nyata. Seorang hakim ketua terlihat tenang tanpa beban sedikit pun, hanya bisik-bisik sebentar dengan kedua hakim anggota di kiri dan kanannya, lalu berkata: “Ya, sudah, kami vonis saudara lima tahun, sama dengan tuntutan jaksa.” Tok! Palu hakim diketok.... Read More »

Lucunya Hukum di Negeri Ini

10/21/2011 Oleh : SutomoPraktisi Hukum Padang Ekspres • Jumat, 16/09/2011 Seorang sejawat senior saya, advokat Virza Benzani, tak habis-habisnya heran melihat realita persidangan di pengadilan kita. Suatu hari ia bercerita soal pengamatannya atas persidangan kasus korupsi. Bagaimana seorang panitera... Read More »

MLM v Money Game

11/15/2010 Seri Konsultasi HukumMLM vs Money Game TANYA: Pengasuh Konsultasi Hukum Yth, saya mahasiswa baru yang seperti rekan mahasiswa baru lainnya, diajak oleh senior ikut multi-level marketing (MLM). Kami harus setor Rp 2 juta. Selain itu, ada kewajiban untuk mencari down line dan target penjua... Read More »

Perjanjian Baku Leasing

11/15/2010 Seri konsultasi hukum Perjanjian Baku LeasingTANYA: Bapak pengasuh konsultasi hukum yth, setahun yang lalu saya membeli kendaraan bermotor dengan memanfaatkan jasa pembiayaan (leasing). Sebulan yang lalu, kendaraan bermotor tersebut ditarik secara sepihak oleh perusahaan leasing dengan alasa... Read More »

Pengembalian Uang Korupsi

11/15/2010 Seri konsultasi hukumPengembalian Uang Korupsi TANYA: Bagaimana seandainya uang yang dituduhkan aparat sebagai korupsi dikembalikan ke kas negara. Kebetulan jumlahnya tidak banyak. Bukan berarti mengakui korupsi. Hanya upaya menghindari proses hukum yang panjang dan melelahkan serta menganca... Read More »

Aturan Safety Riding Lampu Siang Hari

11/14/2010 Seri konsultasi hukumAturan Safety Riding Lampu Siang Hari TANYA: YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Bagaimana sebenarnya ketentuan hukum mengenai lajur kiri dan menghidupkan lampu sepeda motor pada siang hari? Apa tindakan kami terhadap petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) menilang pengendara se... Read More »

Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)

11/14/2010 Seri konsultasi hukumPersetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)TANYA: YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Saya langsung disodori formulir persetujuan tindakan medik oleh resepsionis pada saat baru saja sampai dan mendaftarkan adik yang sakit di salah satu rumah sakit swasta di Kota Padang. Yang sa... Read More »

Penganiayaan Tahanan

11/14/2010 Seri konsultasi hukumPenganiayaan Tahanan TANYA: Bagaimana ketentuan hukum pemeriksaan tersangka. Mengapa ada penyidikan dalam perkara pidana menggunakan kekerasan fisik untuk memperoleh keterangan atau pengakuan dari tersangka? Ini saya tanyakan karena sejak hari kedua anak saya ditahan hing... Read More »

Salah Paham Terhadap Praktik Outsourcing

09/29/2010 Oleh SUTOMO Pada awal tahun 2006 yang lalu terjadi unjuk rasa besar-besaran para buruh menentang rencana revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Pada saat itu, para demonstran menganggap UUK sudah relatif cukup melindungi buruh, sehingga mereka menentang rencan... Read More »

Pengeritik Kok Disuruh Cari Solusi

09/29/2010 Oleh SUTOMO G E L I saat membaca artikel di halaman satu harian SINGGALANG bertajuk "Kaum Terdidik Mencaci Bangsa Sendiri" (19/8). Disebutkan seorang psikolog dari RSJ HB Sa’anin (Kuswardani Susari Putri) dan sosilog dari Unand (Prof Damsar) menanggapi kecenderunga... Read More »

Advokat dan Mafia Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMO Di tengah heboh kasus Gayus Tambunan, ternyata ada seorang advokat Haposan Hutagalung yang diduga terseret jejaring mafia pajak. Tak lama berselang, dalam kasus berbeda, tertangkap tangan advokat Adner Sirait saat menyuap hakim Ibrahim. Terlepas bahwa ka... Read More »

Kultur Mafia Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMO Betapa menyebalkannya kelakuan para mafia hukum itu. Inilah sepenggal kisahya. Lewat tengah malam waktu Padang, saya ditelepon seorang kenalan di kota X. Yang mengabarkan adiknya, usia SMP dan putus sekolah, ditangkap polisi dengan sangkaan mencuri kotak infa... Read More »

Markus Kelas Teri

09/29/2010 Oleh SUTOMO Ada satu asas (maxim) dalam dunia makelar kasus (markus). Yakni, bahwa markus kelas teri akan akan memangsa tangkapan yang kecil-kecil. Sebaliknya, markus kelas kakap (big fish) akan memangsa tangkapan kelas kakap juga. Namun, keduanya, semata soal ukuran tangk... Read More »

Menghapus Remisi Koruptor

09/29/2010 Oleh SUTOMO Pemberian remisi (pengurangan masa pidana) bisa saja dihapuskan. Syaratnya, tujuan pemidanaan dan konsep pemasyarakatan diubah dulu, dari pembinaan diubah menjadi balas dendam. Dalam konsep terakhir ini, tidak boleh ada remisi sekalipun terpidana berkelakuan... Read More »

Malapraktik Profesi Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMOMengapa jika jaksa yang diperiksa polisi harus izin Jaksa Agung, contohnya jaksa kasus Gayus Halomoan Tambunan. Sedangkan advokat bisa langsung ditangkap dan ditahan tanpa izin Ketua Peradi, contohnya advokat Manatap Ambarita. Padahal, advokat dan jaksa... Read More »