Add your business to ZipLeaf for free!
 Indonesia Business Directory
Kultur Mafia Hukum

By KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

09/29/2010 Oleh SUTOMO Betapa menyebalkannya kelakuan para mafia hukum itu. Inilah sepenggal kisahya. Lewat tengah malam waktu Padang, saya ditelepon seorang kenalan di kota X. Yang mengabarkan adiknya, usia SMP dan putus sekolah, ditangkap polisi dengan sangkaan mencuri kotak infaq masjid sebesar Rp230 ribu. Sampai di sini cerita mengalir begitu saja. Tidak ada pemerasan oleh oknum polisi dan jaksa.


Saya pun menyampaikan mengenai hak-hak tersangka. Antara lain mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Lalu, penangguhan penahanan ini pun kemudian diajukan serta dikabulkan.

Hari-hari pun berlalu. Suatu petang, menjelang magrib, kawan tadi kembali menelpon. Mengabarkan perkara adiknya sudah mulai disidangkan di pengadilan negeri setempat. Tapi, yang tak enak didengar, ia bercerita, hakim S minta uang Rp10 juta! Kata si hakim supaya adiknya dihukum ringan (hukuman percobaan).

Karena tidak punya uang sebanyak itu, maklum kawan ini hanya seorang petani kecil, ia mencoba menawar. Habisnya punya uang cuma Rp3 juta. “Cukuplah sebagai DP”, kata si hakim S. Sisanya harus diserahkan langsung dan tunai dalam waktu satu minggu. Dengan klausula tambahan, apabila terlambat maka si adik akan dihukum berat.

Pontang-panting kawan ini mencari uang, pinjam ke sana kemari. Akhir cerita, uang sejumlah Rp7 juta pun diperoleh dan diserahkan pada hakim S.

Sayangnya, setelah kejadian baru kawan ini menelepon. Sehingga saya sendiri geregetan. Coba saja momen ini sangat pas untuk menjebak si hakim S. Namun transaksi sudah selesai. Tanpa bukti kwitansi. Tanpa saksi. Khas praktik mafia hukum. Jangan salah. Ini kisah nyata, benar-benar pernah terjadi.

Kurang ajar betul oknum hakim S ini. Menjalankan tugas dan kewajiban dikatakannya sebagai menolong. Inilah praktik sesat banyak oknum aparat kita. Padahal, menolong jelas tidak sama dengan melaksanakan tugas dan kewajiban oleh aparat yang telah digaji negara. Kewajiban ya kewajiban. Tidak ada istilah ‘menolong’. Gara-gara sesat pikir seperti ini, aparat meminta semacam ‘uang lelah’, jadi suatu hal yang lumrah.

Mau rasanya saya menyarankan untuk melaporkan si sampah hukum tersebut. Tetapi, bagi orang kecil, kajiannya tidak sesederhana itu. Kalau pun melapor, tanpa bukti-bukti pendukung, ia bisa terancam dilaporkan balik dengan sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik. Okelah, seandainya pada kejadian lain, ada cukup bukti, itupun akan menyulitkan orang kecil. Mereka yang awam, sekali lagi, harus berhadapan dengan proses hukum yang rumit, dipanggil-panggil, dan dimintai keterangan yang memusingkan.

Seperti sudah sering saya temui dalam kejadian serupa. Saya pun mencoba mengorek latar belakang mengapa kawan ini begitu ketakutan dan segera mengiyakan saja permintaan si hakim. Seperti dugaan saya, jawabannya adalah: masyarakat kecil pencari keadilan menganggap jika berurusan dengan hukum memang harus membayar!

Kenyataan berurusan dengan hukum harus membayar, menjadi semacam hukum kebiasaan. Inilah praktik yang umum diketahui sebagian warga. Yang, diantaranya, miskin secara ekonomi, berpendidikan relatif rendah dan buta hukum.

Pada taraf ini, ada benarnya juga pendapat sekalian orang. Bahwa korupsi di Indonesia sudah membudaya. Jadi kebiasaan yang diterima umum. Melakukannya seperti melakukan perbuatan baik saja.

Karena itu, pendekatan pemberantasan korupsi yang hanya berorientasi pada penindakan, tanpa menyeimbangkannya dengan pencegahan dan merekonstruksi otak-otak yang sudah terkorupsi (baca: budaya hukum), akan nyaris sia-sia. Seperti memadamkan kebakaran hutan gambut. Tentu, tugas berat ini lebih merupakan gawenya pemerintah, anggota dewan, penegak hukum, dan kalangan LSM dan NGO. Sedangkan rakyat kecil jelas tidak bisa dibebani tugas seberat ini.

Rakyat kecil hanya mampu menerima saja. Bahkan, sepahit apapun yang diputuskan pemerintah. Atau yang diputuskan oleh para oknum mafia hukum itu. Inilah dunia.(*)

(*) Penulis Advokat/Praktisi Hukum di Padang. Artikel ini telah dimuat di harian Singgalang, Rabu, 28 April 2010.

About This Author

KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

KANTOR HUKUM SUTOMO, S.H. & REKAN

ADVOKAT & KONSULTAN HUKUMTindak pidana korupsi, ketenagakerjaan, hukum bisnis, perkawinan, dan tata usaha negara. Advokat PERADI (NIA 07.11029), alumni dengan yudisium Cumlaude dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, dengan minat yang luas dan aktif sebagai penulis di media massa. Jl. R…

Read More »

More Articles From This Author

Ironis, Kebenaran Formil Jadi "Raja" Dalam Perkara Pidana

01/27/2012 Oleh Sutomo (*) Ini kisah nyata. Seorang hakim ketua terlihat tenang tanpa beban sedikit pun, hanya bisik-bisik sebentar dengan kedua hakim anggota di kiri dan kanannya, lalu berkata: “Ya, sudah, kami vonis saudara lima tahun, sama dengan tuntutan jaksa.” Tok! Palu hakim diketok.... Read More »

Lucunya Hukum di Negeri Ini

10/21/2011 Oleh : SutomoPraktisi Hukum Padang Ekspres • Jumat, 16/09/2011 Seorang sejawat senior saya, advokat Virza Benzani, tak habis-habisnya heran melihat realita persidangan di pengadilan kita. Suatu hari ia bercerita soal pengamatannya atas persidangan kasus korupsi. Bagaimana seorang panitera... Read More »

MLM v Money Game

11/15/2010 Seri Konsultasi HukumMLM vs Money Game TANYA: Pengasuh Konsultasi Hukum Yth, saya mahasiswa baru yang seperti rekan mahasiswa baru lainnya, diajak oleh senior ikut multi-level marketing (MLM). Kami harus setor Rp 2 juta. Selain itu, ada kewajiban untuk mencari down line dan target penjua... Read More »

Perjanjian Baku Leasing

11/15/2010 Seri konsultasi hukum Perjanjian Baku LeasingTANYA: Bapak pengasuh konsultasi hukum yth, setahun yang lalu saya membeli kendaraan bermotor dengan memanfaatkan jasa pembiayaan (leasing). Sebulan yang lalu, kendaraan bermotor tersebut ditarik secara sepihak oleh perusahaan leasing dengan alasa... Read More »

Pengembalian Uang Korupsi

11/15/2010 Seri konsultasi hukumPengembalian Uang Korupsi TANYA: Bagaimana seandainya uang yang dituduhkan aparat sebagai korupsi dikembalikan ke kas negara. Kebetulan jumlahnya tidak banyak. Bukan berarti mengakui korupsi. Hanya upaya menghindari proses hukum yang panjang dan melelahkan serta menganca... Read More »

Aturan Safety Riding Lampu Siang Hari

11/14/2010 Seri konsultasi hukumAturan Safety Riding Lampu Siang Hari TANYA: YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Bagaimana sebenarnya ketentuan hukum mengenai lajur kiri dan menghidupkan lampu sepeda motor pada siang hari? Apa tindakan kami terhadap petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) menilang pengendara se... Read More »

Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)

11/14/2010 Seri konsultasi hukumPersetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)TANYA: YTH Pengasuh Konsultasi Hukum. Saya langsung disodori formulir persetujuan tindakan medik oleh resepsionis pada saat baru saja sampai dan mendaftarkan adik yang sakit di salah satu rumah sakit swasta di Kota Padang. Yang sa... Read More »

Penganiayaan Tahanan

11/14/2010 Seri konsultasi hukumPenganiayaan Tahanan TANYA: Bagaimana ketentuan hukum pemeriksaan tersangka. Mengapa ada penyidikan dalam perkara pidana menggunakan kekerasan fisik untuk memperoleh keterangan atau pengakuan dari tersangka? Ini saya tanyakan karena sejak hari kedua anak saya ditahan hing... Read More »

Salah Paham Terhadap Praktik Outsourcing

09/29/2010 Oleh SUTOMO Pada awal tahun 2006 yang lalu terjadi unjuk rasa besar-besaran para buruh menentang rencana revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Pada saat itu, para demonstran menganggap UUK sudah relatif cukup melindungi buruh, sehingga mereka menentang rencan... Read More »

Pengeritik Kok Disuruh Cari Solusi

09/29/2010 Oleh SUTOMO G E L I saat membaca artikel di halaman satu harian SINGGALANG bertajuk "Kaum Terdidik Mencaci Bangsa Sendiri" (19/8). Disebutkan seorang psikolog dari RSJ HB Sa’anin (Kuswardani Susari Putri) dan sosilog dari Unand (Prof Damsar) menanggapi kecenderunga... Read More »

Advokat dan Mafia Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMO Di tengah heboh kasus Gayus Tambunan, ternyata ada seorang advokat Haposan Hutagalung yang diduga terseret jejaring mafia pajak. Tak lama berselang, dalam kasus berbeda, tertangkap tangan advokat Adner Sirait saat menyuap hakim Ibrahim. Terlepas bahwa ka... Read More »

Markus Kelas Teri

09/29/2010 Oleh SUTOMO Ada satu asas (maxim) dalam dunia makelar kasus (markus). Yakni, bahwa markus kelas teri akan akan memangsa tangkapan yang kecil-kecil. Sebaliknya, markus kelas kakap (big fish) akan memangsa tangkapan kelas kakap juga. Namun, keduanya, semata soal ukuran tangk... Read More »

"Whistleblower" Masuk Karung

09/29/2010 Oleh SUTOMO Andai penulis melihat praktik korupsi saat ini, entah di instansi lain atau di institusi sendiri, rasanya berpikir seribu kali sebelum melaporkannya ke penegak hukum. Bahkan, setelah berpikir seribu kali pun, bisa jadi akhirnya urung melapor. Mengapa? Hitu... Read More »

Menghapus Remisi Koruptor

09/29/2010 Oleh SUTOMO Pemberian remisi (pengurangan masa pidana) bisa saja dihapuskan. Syaratnya, tujuan pemidanaan dan konsep pemasyarakatan diubah dulu, dari pembinaan diubah menjadi balas dendam. Dalam konsep terakhir ini, tidak boleh ada remisi sekalipun terpidana berkelakuan... Read More »

Malapraktik Profesi Hukum

09/29/2010 Oleh SUTOMOMengapa jika jaksa yang diperiksa polisi harus izin Jaksa Agung, contohnya jaksa kasus Gayus Halomoan Tambunan. Sedangkan advokat bisa langsung ditangkap dan ditahan tanpa izin Ketua Peradi, contohnya advokat Manatap Ambarita. Padahal, advokat dan jaksa... Read More »