Pendaftaran Paten
« Go back to this company's profile
(03/08/2012) Paten
diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan
yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula
paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi
memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan
paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu
penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan
adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang
berupa :
- proses;
- hasil produksi;
- penyempurnaan dan pengembangan proses;
- penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Pengaturan
Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2001
tentang Paten. Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah
melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten
(Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
Penemuan
tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau
pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Penemuan
tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk
apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
BAHWA
UNTUK DAPAT MEMAHAMI MASALAH PENDAFTARAN PATEN TERSEBUT, ANDA DAPAT
MENGIRIMKAN PERMOHONAN MELALUI EMAIL ATAU VIA POS KE ALAMAT KANTOR
KAMI!
More Articles
Pendaftaran Desain Industri
(03/08/2012) Adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk
tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk... Read More »
Pendaftaran Hak Cipta
(03/08/2012) Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak
cipta diberikan terhadap ciptaa... Read More »
Pendaftaran Merek Dagang/Jasa
(03/08/2012) Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tesebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek
Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan... Read More »
« Go back to this company's profile