Pendaftaran Merek Dagang/Jasa
« Go back to this company's profile
(03/08/2012) Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tesebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek
Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan barang-barang sejenis.
Merek
Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis.
Jasa
yang kami tawarkan adalah untuk Pendaftaran Merek
Dagang/Jasa,Perpanjangan Merek Dagang/Jasa, mengajukan
Keberatan/Tanggapan terkait dengan laporan atas hasil pemeriksaan
substantif bahwa Permohonan merek tidak dapat didaftar atau ditolak,
mengajukan Oposisi/Keberatan atas suatu permohonan merek yang dianggap
memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dengan pemilik merek
terdaftar. Selain itu, juga memberikan jasa terkait dengan mengajukan
Sanggahan jika terjadi oposisi/keberatan yang disampaikan Direktorat
Jenderal.
Kami
juga telah berpengalaman dalam hal Pencatatan Pengalihan Hak atas merek
terdaftar dapat beralih atau dialihkan dengan beberapa sebab antara
lain karena : pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian atau sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak atas
merek terdaftar dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal
untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek. Pencatatan Perubahan Nama pemilik
merek terdaftar Pencatatan Perubahan Alamat pemilik merek terdaftar
diajukan kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum
Merek dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan
tersebut.
BAHWA
UNTUK DAPAT MEMAHAMI MASALAH PENDAFTARAN MEREK DAGANG/JASA TERSEBUT,
ANDA DAPAT MENGIRIMKAN PERMOHONAN MELALUI EMAIL ATAU VIA POS KE ALAMAT
KANTOR KAMI!
More Articles
Pendaftaran Desain Industri
(03/08/2012) Adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk
tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk... Read More »
Pendaftaran Hak Cipta
(03/08/2012) Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak
cipta diberikan terhadap ciptaa... Read More »
Pendaftaran Paten
(03/08/2012) Paten
diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan
yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula
paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi
memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan
pate... Read More »
« Go back to this company's profile